Berita Viral
Seusai Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law. "Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh.
Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Beredar Surat Instruksi Demo Seluruh Indonesia Selama 5 Hari, KSBSI: Kita Enggak Mau Chaos
Baca juga: Keyakinan Jennifer Jill Soal Harta Kekayaan: Ajun Perwira Enggak Morotin Gue
Baca juga: Jika Trump Terpilih Lagi di Pilpres AS, Palestina: Bencana Bagi Dunia, Tuhan Tolong Kami
Baca juga: Ambulans yang Viral Ditembaki Polisi dengan Gas Air Mata Ternyata Pasok Batu di Demo Rusuh Jakarta
Dia mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).
Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh.
Pasalnya selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.
"Tapi dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.
Di dalam pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Hal tersebut berbeda dengan pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di dalam pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Sorotan Hotman soal UU Cipta Kerja