Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Polres Blora Tangkap Gendruwo yang Ngamuk di Tempat Karaoke

Saat itu Agustinus sedang asyik karaoke ditemani oleh dua pemandu karaoke di rumah Timun

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Istimewa
Anggota Satreskrim Polres Blora memeriksa Ngadiyo alias Gendruwo atas kasus penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Plores Blora telah menangkap Ngadiyo alias Gendruwo.

Pria asal Kecamatan Jepon itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan di tempat karaoke di Kampung Baru, Jepon, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, Gendruwo dilaporkan oleh Agustinus (24) yang merupakan korban dari tindakan penganiayaan tersebut. 

"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cek-cok mulut tentang masalah utang piutang," kata Setiyanto, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Jadwal F1 2020 Seri Portugal, Dominasi Lewis Hamilton Tak Terbendung

Baca juga: Kesal Oknum yang Memfitnah SBY Tak Ditangkap, Benny K Harman: Pemerintah Pabrik Hoaks Terbesar

Baca juga: 5 Hari Setelah Dinikahi Kapolres Kudus, Shita Gabung Pasukan Perdamaian PBB, Ini Kisah Cinta Mereka

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Gadis Cantik Berjilbab Asal Kendal Tewas Terlindas Truk di Tugu Semarang

Atas perbuatannya, Gendruwo dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, Agustinus menjadi korban pembacokan di kompleks Kampung Baru, Jepon. Dalam kejadian tersebut, Agustinus berhasil menghindar, dia habya mengalami luka di bagian tengkuk.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2020).

Saat itu Agustinus sedang asyik karaoke ditemani oleh dua pemandu karaoke di rumah Timun.

Sembari bernyayi, Agustinus menagih utang kepada Ngadiyo alias Gendruwo (50) melalui pesan singkat SMS

Isinya apakah Gendruwo juga sedang karaoke di tempat yang sama.

Setelah mendapat pesan tersebut, Gendruwo mendatangi ruang yang digunakan Agustinus karaoke.

Keduanya terlibat cek-cok karena Agustinus tidak memperbolehkan Gendruwo masuk.

Gendruwo pun balik kanan.

30 menit setelahnya, rupanya Gendruwo datang sembari membawa parang.

Dia lantas mengayunkan parangnya ke arah Agustinus.

Beruntung, Agustinus berhasil menghindar meski tengkuknya terkena sedikit.

Agustinus pun berhasil melawan dan merebut parang.

Setelahnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut dilatarbelakangi karena utang-piutang.

Di mana Gendruwo pernah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu kepada Agustinus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved