Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tuduhan Naskah UU Cipta Kerja Diubah Seusai Disahkan, Mahfud MD: Ini Serius Harus Dijawab DPR

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi polemik naskah UU Cipta Kerja yang beredar dengan beragam versi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Tudingan Naskah UU Cipta Kerja Diubah Seusai Disahkan, Mahfud MD: Ini Serius Harus Dijawab DPR 

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan anggapan adanya upaya komersialisasi pendidikan dalam aturan sapu jagat tersebut.

Ia menyatakan, aturan mengenai sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dicabut setelah adanya masukan dari masyarakat.

"Di situ, dunia pendidikan hanya diatur dalam pasal yang justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba, malah dibalik di berita-berita," kata dia.

Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah.

Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Pesangon

Seperti yang dikatakan Mahfud, pesangon tak dihilangkan di UU Cipta Kerja.

Namun pemerintah dan DPR sepakat mengubah perhitungannya dari UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved