Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Diduga Langgar Protokol Covid-19, Istri Bupati Semarang Diperiksa Bawaslu

Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi yang juga tercatat sebagai calon Bupati Semarang 2020 diperiksa Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Cabup Semarang nomor urut 1 Bintang Narsasi saat menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020). TRIBUNJATENG.COM/ M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi yang juga tercatat sebagai calon Bupati Semarang 2020 diperiksa Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).

Pasangan Gunawan Wibisono dalam Pilbup Semarang 2020 tersebut diperiksa Bawaslu karena diduga melanggar protokol kesehatan virus Corona (Covid-19) saat membagikan bahan kampanye.

Pantauan dilokasi cabup nomor urut 1 itu tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang sekitar pukul 13.59 WIB.

Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan

Baca juga: Raffi Ahmad Sewa Kapal 3 Malam Rp 900 Juta, Cukup Barter dengan Postingan Instagram

Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

Baca juga: Bos Ditahan, Impian Kaya Pemuda Asal Kebumen Ini Pun Pupus Setelah Ditangkap Polisi

Bintang datang bersama dua orang pengikutnya dengan setelan baju putih dan kerudung warna hijau.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan pemeriksaan calon Bupati Semarang yang diusung Partai PPP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan Nasdem berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Jadi kami Bawaslu menerima laporan masyarakat kalau ada salah satu Paslon membagikan bahan kampanye saat bertemu warga. Tetapi bahan kampanye itu tidak dibingkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020)

Menurut Talkhis, kegiatan yang diduga kampanye tersebut terjadi di pasar masuk wilayah Kecamatan Tuntang pada 3 Oktober 2020.

Kemudian lanjutnya, Bawaslu melakukan penelusuran terkait hal tersebut lalu hasilnya diplenokan dan terpenuhi syarat formil dan materiil.

"Sehingga kami jadikan temuan, menindak lanjuti hal tersebut Bawaslu melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi dan terlapor," katanya

Mengenai kasus dugaan pelanggaran diduga kegiatan kampanye saat ini ditangani Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang.

Tambahan informasi Pilbup Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon dengan nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) bernomor urut 2 yang diusung PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat. (ris)

Baca juga: Dikbud Kabupaten Tegal Rencanakan KBM Tatap Muka Bagi Siswa Paud, SD & SMP Mulai 26 Oktober 2020

Baca juga: Dianggap Tak Patuh, Mugiyono Dipecat dari Keanggotaan PDI Perjuangan

Baca juga: Ini Pengakuan Saksi Mata Mobil Berisi Wanita Terbakar di Bendosari Sukoharjo

Baca juga: Kembangkan Bakat dan Minat, Ibu-ibu di Banyumas Ikuti Pelatihan Pembuatan Ecoprint

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved