Pilkada Kabupaten Semarang 2020
Diduga Langgar Protokol Covid-19, Istri Bupati Semarang Diperiksa Bawaslu
Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi yang juga tercatat sebagai calon Bupati Semarang 2020 diperiksa Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi yang juga tercatat sebagai calon Bupati Semarang 2020 diperiksa Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).
Pasangan Gunawan Wibisono dalam Pilbup Semarang 2020 tersebut diperiksa Bawaslu karena diduga melanggar protokol kesehatan virus Corona (Covid-19) saat membagikan bahan kampanye.
Pantauan dilokasi cabup nomor urut 1 itu tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang sekitar pukul 13.59 WIB.
Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan
Baca juga: Raffi Ahmad Sewa Kapal 3 Malam Rp 900 Juta, Cukup Barter dengan Postingan Instagram
Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal
Baca juga: Bos Ditahan, Impian Kaya Pemuda Asal Kebumen Ini Pun Pupus Setelah Ditangkap Polisi
Bintang datang bersama dua orang pengikutnya dengan setelan baju putih dan kerudung warna hijau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan pemeriksaan calon Bupati Semarang yang diusung Partai PPP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan Nasdem berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.
"Jadi kami Bawaslu menerima laporan masyarakat kalau ada salah satu Paslon membagikan bahan kampanye saat bertemu warga. Tetapi bahan kampanye itu tidak dibingkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020)
Menurut Talkhis, kegiatan yang diduga kampanye tersebut terjadi di pasar masuk wilayah Kecamatan Tuntang pada 3 Oktober 2020.
Kemudian lanjutnya, Bawaslu melakukan penelusuran terkait hal tersebut lalu hasilnya diplenokan dan terpenuhi syarat formil dan materiil.
"Sehingga kami jadikan temuan, menindak lanjuti hal tersebut Bawaslu melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi dan terlapor," katanya
Mengenai kasus dugaan pelanggaran diduga kegiatan kampanye saat ini ditangani Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang.
Tambahan informasi Pilbup Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon dengan nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) bernomor urut 2 yang diusung PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat. (ris)
Baca juga: Dikbud Kabupaten Tegal Rencanakan KBM Tatap Muka Bagi Siswa Paud, SD & SMP Mulai 26 Oktober 2020
Baca juga: Dianggap Tak Patuh, Mugiyono Dipecat dari Keanggotaan PDI Perjuangan
Baca juga: Ini Pengakuan Saksi Mata Mobil Berisi Wanita Terbakar di Bendosari Sukoharjo
Baca juga: Kembangkan Bakat dan Minat, Ibu-ibu di Banyumas Ikuti Pelatihan Pembuatan Ecoprint