Berita Kudus
Resmikan KIHT, Hartopo Ingin Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2020).
Hadirnya KIHT yang sebelumnya bernama Lingkungan Industri Kecil - Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) itu dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan negara.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, melalui KIHT tersebut pengusaha rokok bisa memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) tanpa membeli alatnya.
Melalui koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera (SLS), pengusaha rokok bisa menyewa mesin tersebut.
"Ini merupakan upaya untuk pengembangan cukai rokok dari yang semula hanya memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), sekarang juga bisa memproduksi SKM," jelasnya.
Dia berharap, keberadaan KIHT itu dapat dimanfaatkan pengusaha rokok untuk membuat varian produk kretek dan filter.
"Adanya beragam varian produk itu juga akan meningkatkan daya saing," ujar dia.
Sehingga, kata Hartopo, ketika banyak perusahaan rokok masuk ke KIHT akan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Kalau sudah bisa masuk ke kelas (KIHT-red) semua, maka tidak akan ada lagi pemusnahan rokok ilegal," ucapnya.
Selain itu, penyerapan tenaga kerja di KIHT juga akan semakin besar sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat di Kabupaten Kudus.
"Dengan adanya KIHT ini maka bisa mengurangi angka pengangguran dan secara terpadu menggerakkan perekonomian masyarakat," jelas dia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng menyampaikan, KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri Hasil Tembakau (HT) yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang.
"Sasaran KIHT untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik minimal 200 meter persegi," ujar dia.
Pemkab Kudus menjadi instansi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total biaya Rp 28 miliar.
Keseriusan kantor bea cukai dan Pemkab Kudus, dalam menggempur rokok ilegal juga dibuktikan dengan adanya pemusnahan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Februari hingga Juli 2020.