Berita Purworejo
Warga Purworejo Bingung Dapat Uang Palsu Saat Jual Kambing, Dibelanjakan di Pasar, Begini Akhirnya
“Kambing harga Rp 1.000.000. Dia bayar pakai (sembilan) uang ratusan, sedangkan satu seratusan pakai pecahan,” kata Sugiyati
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Sugiyati diduga juga korban penipuan uang palsu.
Namun, lansia ini menyadari menggunakan uang palsu untuk belanja.
Karenanya, dia tetap akan menerima hukuman akibat perbuatannya sebagai upaya mengedarkan uang palsu.
“Dia korban juga, tapi dia ini tahu kalau ini uang palsu dan digunakan lagi,” kata Sudarmawan.
Polisi pun menjerat Sugiyati dengan pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP subs psl 63 ayat (3) jo 62 ayat (2) jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan acaman 15 tahun penjara.
Satu bulan lalu, seorang perempuan setengah baya membawa belasan lembar uang palsu bentuk Rp 100.000-an untuk belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57), pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 07.30 WIB
Pelaku ketahuan memakai uang palsu lantas ditangkap beramai-ramai.
Dia tak bisa mengelak ketika polisi mendapati belasan uang palsu di balik kutang yang dipakai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Uang Palsu Saat Jual Kambing, Sugiyati Malah Belanjakan di Pasar