Penanganan Corona
Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Jenis Usaha dan Persyaratannya
Bagi Anda pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan presiden, kini pemerintah telah meluncurkan program bantuan
TRIBUNJATENG.COM -- Bagi Anda pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan presiden, kini pemerintah telah meluncurkan program bantuan (BLT) pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
Siti Husnul Khotimah mahasiswi UIN Walisongo Semarang mencoba menelusuri kabar tersebut dan mendapat informasi bahwa bantuan presiden periode kedua ini akan berlaku hingga Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Bisnis Ayam di Balik Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Kerabat Presiden Jokowi di Sukoharjo
Baca juga: Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal
Baca juga: Siswi SLB Korban Rudapaksa di Blora Tunjukkan Ciri Pelaku Gemuk dan Berkumis
Baca juga: Video Pemuda Viral Maki Polisi Minta Maaf Akui Salah
Dana ini diperuntukkan untuk seluruh warga yang memiliki usaha, baik Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) yang sudah memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan masing-masing.
"Persyaratan untuk daftar banpres harus ada keterangan dari desa, bahwa masyarakat ini ada usahanya " tutur Faisal Katohidan, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar.
Adapun banyaknya bantuan yang akan diterima adalah sebagai berikut:
1. Bengkel- Rp. 3jt
2. Meubel- Rp. 3.5jt
3. Kue- Rp. 2jt
4. Gula merah- Rp. 2jt
5. Kerajinan rotan/atap- Rp. 2.5jt
6. Penjahit- Rp. 2jt
7. Pengeringan ikan- Rp. 2jt
8. Kerupuk- Rp. 2jt
9. Batu merah- Rp. 3.5jt