Berita Grobogan
Oknum Kades di Grobogan Tertangkap Polisi Kasus Judi Kartu, Bermula Laporan Warga
Satreskrim Polsek Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu domino di rumah warga di Desa Jatipecaron, Gubu
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Satreskrim Polsek Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu domino di rumah warga di Desa Jatipecaron, Gubug.
Ironisnya, satu diantara lima penjudi tersebut menjabat sebagai oknum Kepala Desa.
Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, menyampaikan, saat penggrebekan berlangsung pada siang akhir pekan lalu, Kades berinisial S (43) tersebut berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya, DN (35).
Baca juga: Cerita Hukuman Prajurit Kopassus Jika Gagal Jalankan Tugas, Lebih Menakutkan dari Setan
Baca juga: Prediksi Liverpool Vs Sheffield United Liga Inggris, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Baca juga: Apabila Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar-besaran Seluruh Indonesia 1 November
Baca juga: Tembok Kandang Dijebol, Belasan Burung Murai Hilang, Satu Ekor Pernah Ditawar Rp 15 Juta
Saat itu kepolisian hanya menangkap empat orang yang tertangkap basah bermain judi yaitu, BS (43), KM (44), PR (53) dan HR (44).
Namun, sambung Sutikno, pada Rabu (21/10/2020) lalu, Kades tersebut berupaya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.
"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).
Ancaman penjara 10 tahun
Menurut Sutikno, terungkapnya praktik perjudian tersebut bermula dari laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas di sana.
Atas informasi ketidaknyamanan warga tersebut, tim Satreskrim Polsek Gubug kemudian berupaya untuk menelusurinya.
"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.
Selain para pelaku perjudian tersebut, kepolisian juga telah mengamankan barangbukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.
"Kami masih mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades di Grobogan Tersandung Kasus Perjudian, Sempat Kabur Tiga Hari"