Bea Cukai Tanjung Emas Semarang
Direktur PT P&G: Kami Tidak Pernah Jual Pisau Cukur Merek Gillette Secara Terpisah
PT P&G angkat bicara terkait peredaran pisau cukur merek Gillete yang diduga palsu yang didatangkan dari China.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Terkait pisau cukur palsu itu, ia enggan membeberkan jumlah kerugiaan yang diderita perusahaan.
Kerugian masih dalam penghitungan P&G.
"Selama empat tahun ini kami belum kalkulasi berapa kerugiannya.
Kami belum bisa kasih jawabannya," tutur dia.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tanjung Emas membongkar upaya peredaran ribuan pisau cukur impor merek Gillette yang diduga palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan pengungkapan kasus peredaran ribuan pisau cukur impor palsu belum ditetapkan tersangka.
Saat ini masih dalam proses di Pengadilan Niaga Semarang.
"Ada laporan dari PT Procter & Gamble (P&G) Indonesia dan telah melakukan perekaman (rekordasi) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2018.
Kami berkewajiban menotifikasi jika ditemukan barang yang direkordasi tadi untuk memberitahukan ke pemilik merek," jelasnya saat konferensi pers di gudang Bea Cukai Semarang, Senin (26/10/2020).
Menurut Anton, yang dipermasalahkan oleh P&G sebagai pemilik adalah adanya dugaan pemalsuan merek pisau cukur tersebut.
Pihak P&G meminta agar merek pisau cukur tersebut dilindungi agar tidak beredar di pasaran.
"Atas pengaduan tersebut kami menindaklanjuti untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Mereka mengajukan permohonan penangguhan sementara dan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang untuk diproses lebih lanjut,"ujar dia.
Dikatakannya, pisau cukur palsu tersebut diimpor dari China oleh PT LBA yang merupakan importir Indonesia.
Total pisau cukur palsu yang diungkap berjumlah 185 karton terdiri dari 390 ribu tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur.