Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menaker Pastikan UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan

Editor: muslimah
Ist
Ilustrasi 

Menaker Pastikan UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikkan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Baca juga: Setelah Presidennya Serang Islam, Prancis Kini Merengek Minta Boikot Produk Mereka Dihentikan

Baca juga: Curi Laptop, Sincan Warga Kudus Punya Waktu Khusus Agar Sukses, Tapi Akhirnya Tetap Dibekuk Polisi

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pintu Keluar Masuk Banyumas Diperketat Hingga ke Jalan Tikus

Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.

Namun masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.

Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.

1. DKI Jakarta

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020) pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.

Sehingga UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

2. Jawa Tengah

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved