Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Ada Drone Jatuh di Candi Borobudur Jadi Polemik, PT TWCB: Sama Sekali Tak Berizin

Satu unit pesawat drone jatuh di kawasan Candi Borobudur, Selasa (20/10/2020). Taman Wisata Candi Borobudur menyesalkan kejadian ini

Editor: m nur huda
kebudayaan.kemdikbud.go.id
Foto Udara Candi Borobudur di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Satu unit pesawat drone jatuh di kawasan Candi Borobudur, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, I Gusti Putu Ngurah Sedana, juga membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyesalkan pihak penyelenggara tak meminta izin kepada pihak taman sebelum menerbangkan pesawat drone.

Bagaimana pun pihak taman juga berwenang terhadap kawasan candi.

“Kemarin sama sekali tidak ada permintaan dari kita. Karena itu di zona 1 mungkin dari pihak EO atau pihak zona 1 dalam hal ini BKB sudah memberikan izinlah karena mungkin sudah ada izin dari Lanud dan instansi lain berkaitan dengan perizinan drone itu,” tuturnya, saat ditemui wartawan di kantornya di kompleks Candi Borobudur, Rabu (28/10/2020).

Seyogyanya, permohonan prosedur pengurusan izin penerbangan drone disampaikan kepada Taman Wisata Candi Borobudur.

Jika memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan surat untuk perizinan di Lanud. Pilot juga harus memiliki sertifikasi. Ia hanya menyesalkan kenapa tak sesuai prosedur.

“Kejadian kemarin, patut kita sesali karena selama ini kita benar-benar, jika ada orang yang mau menerbangkan drone pasti terpantau karena sudah melalui kami dan kami sudah keluarkan surat pengantar perizinan ke pihak lain seperti kepolisian dan Lanud,” kata dia.

Putu mengatakan, sepemahamannya penerbangan drone di zona 1 Candi Borobudur harus memiliki izin dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Kemudian untuk pengambilan gambar di zona 2 (kawasan taman) harus memenuhi izin dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

Penerbangan drone selain berizin juga mesti menggunakan prosedur free flight yang benar dengan mempelajari cuaca yang ada di sekitar Candi Borobudur baik zona 1 dan zona 2. Terpenting, penerbangan drone di atas struktur bangunan candi dilarang.

“Untuk penerbangan drone di Candi Borobudur terutama di atas struktur bangunan candi dilarang keras. Kalau di zona 2 masih diizinkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 terkait penerbangan drone,” ujar Putu.

Sementara itu, Balai Konservasi Borobudur (BKB) membenarkan kejadian tersebut.

Tidak ada kerusakan pada candi maupun personel yang menerbangkannya. Kendati demikian, pihaknya akan evaluasi.

Baca juga: Cara Mengatasi Sesak Napas Akibat Asam Lambung hingga Pencegahannya

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Yogya Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos, Ketahuan Saat Dikunjungi Teman

Baca juga: Kantor Pemuda Pancasila Solo Disegel, Ketua MPC Faisol: Mereka Korban Kepentingan Oknum

Baca juga: Remaja 14 Tahun Simpan Bayinya di Freezer & Dibungkus Plastik, Takut Ketahuan Orangtua

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB), Wiwit Kasiyati, menyampaikan, bahwa benar telah terjadinya jatuhnya pesawat drone di kawasan candi Borobuduru pada Selasa (20/10) lalu pukul 12.28 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved