Berita Jateng
Ganjar Berani Ambil Sikap Terkait SE Menakertrans, Buruh Jateng Bahagia: Bisa Dicontoh Gubernur Lain
Gubernur, kata dia, menggunakan acuan perundang- undangan yang sah yakni sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Hasil yang setuju sebanyak 8 orang, yang tidak setuju 15 orang, dan abstain 1 orang.
Ia berharap konsep perumusan UMP bisa diterapkan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 20 November 2020 nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar umumkan kenaikan UMP pada Jumat (30/10/2020) petang.
Penetapan upah yang dilakukan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan bukan Surat Edaran Menaker yang meminta upah minimum 2021 sama dengan 2020.(mam)