Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ganjar Berani Ambil Sikap Terkait SE Menakertrans, Buruh Jateng Bahagia: Bisa Dicontoh Gubernur Lain

Gubernur, kata dia, menggunakan acuan perundang- undangan yang sah yakni sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). 

Ganjar Berani Ambil Sikap Terkait SE Menakertrans, Buruh Jateng Bahagia: Bisa Dicontoh Gubernur Lain

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kalangan buruh Jawa Tengah mengapresiasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menaikan upah minimum provinsi (UMP).

Dengan kata lain, gubernur tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020 yang isinya meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.

Baca juga: Melihat Perlakuan N Pada Anaknya Warga Sudah Curiga, Sampai Ada yang Putuskan untuk Merekam. . .

Baca juga: Mencegah Jerawat Juga Bisa Lewat Lewat Pola Makan Lho. . . Simak Tips dan Triknya

Baca juga: Viral Polisi Ambil Paksa Sepeda Motor di Bengkel dan Menilangnya, Kapolres Beri Penjelasan

Baca juga: Harga Sewa Kontrakan Milik Sule, Bakal Diwariskan ke Anak-anaknya Jelang Menikahi Nathalie Holscher

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengapresiasi Ganjar yang berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan SE Menaker.

"Artinya bahwa gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing.

Karena secara landasan hukum Surat Edaran merupakan aturan yang bersifat abu-abu dan tidak mengikat," kata Aulia kepada Tribun Jateng, Sabtu (31/10/2020).

Gubernur, kata dia, menggunakan acuan perundang- undangan yang sah yakni sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Gubernur Ganjar (kiri) bersama Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari umumkan UMP Jateng 2021
Gubernur Ganjar (kiri) bersama Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari umumkan UMP Jateng 2021 (Istimewa)

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Maka terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.

"Dengan konsep inflasi year of year (yoy) ada pertumbuhan ekonomi di Jateng.

Untuk itu langkah yang ditempuh gubernur bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi gubernur lain di Indonesia dalam menetapkan UMP 2021 di daerah masing-masing," tandasnya.

ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah (Continental Currency Exchange)

Pihaknya juga mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terutama unsur buruh dan para serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah yang terus menyuarakan menolak kenaikan upah minimum sebesar 0 persen.

Menurutnya, jelang penetapan UMP dewan pengupahan sempat melakukan jajak pendapat terkait Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved