Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

UMP Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar Minta Pengusaha Tidak Perlu Khawatir

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta pengusaha tidak perlu khawatir terkait kebijakan dirinya menaikan upah minimum provonsi (UMP) 3,27 persen

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Istimewa
Gubernur Ganjar Pranowo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta pengusaha tidak perlu khawatir terkait kebijakan dirinya menaikan upah minimum provonsi (UMP) 3,27 persen.

Ia merespon protes yang dilontarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo menilai keputusan yang dilakukan sejumlah gubernur untuk tetap menaikan UMP 2021 tidak tepat.

Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya

Baca juga: Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan

Baca juga: Biodata Lengkap 4 Member aespa: Winter, Karina, Ningning, hingga Giselle

Baca juga: Tawuran Ormas Sapu Jagat vs BPPKB di Sukabumi, Berawal dari Pemukulan Anggota

Keputusan itu tidak sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2021.

Bahkan, para pengusaha pun menyinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK) besar- besaran.

Kenaikan tersebut dinilai makin membuat sulit pengusaha yang berujung pada PHK.

"Gelombang PHK gimana? UMP itu upah minimum, dicatat dulu.

Dan itu kan diberlakukan untuk mereka (buruh) yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan (pernyataan PHK besar- besaran)," kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, jika pengusaha merasa keberatan, ada sejumlah langkah yang bisa diambil. Misalnya, penundaan penetapan upah.

Ia meminta agar Apindo tak perlu takut.

Saat ini, yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah.

"Masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak.

Sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis," katanya.

Dari kenaikan UMP tersebut, ada dua daerah yang harus menyesuaikan pada 2021.

Lantaran, upah minimum kabupaten/ kota yang ditetapkan di bawah UMP 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved