Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Anak di Bawah Umur Remaja Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara Karena Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, LSWP (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di PN Semarang

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
net
Ilustrasi kejahatan dengan senjata tajam 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, LSWP (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang yang beragenda tuntutan itu, Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa menuntut hakim menghukum LSWP selama 5 bulan penjara.

Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak bawah umur itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: Kecelakaan Innova Putih di Tol Batang-Semarang, Sopir Hilang Kendali Mobil Terjun ke Parit

Baca juga: Pria Batik Merah Mendadak Meninggal di Depan Masjid Baitul Muttaqin Semarang, Sempat Kejang-kejang

Baca juga: Anak Curiga Lihat Ayah Pulang Kubur Kantong Plastik, Lapor Polisi Setelah Lihat Isinya

Baca juga: Begini Cara Membuat Filter PS5 Box di Instagram Story, Prank Teman Biar Dikira Punya PlayStation 5

"Perbuatan terdakwa LSWP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.

Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa LSWP dengan pidana penjara 5 bulan," ucap jaksa Vidya, secara virtual.

Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa LSWP telah meresahkan masyarakat.

Sehingga terdakwa layak dijatuhi pidana.

Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasehat hukum terdakwa LSWP untuk mengajukan pembelaan.

Penasehat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana meminta kepada Hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa LSWP.

"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.

Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.

Selain itu, Wilson menambahkan, setiap anak, termasuk terdakwa LSWP adalah merupakan generasi penerus bangsa.

Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa LSWP.

Alasannya, pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orang tua LSWP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved