Berita Semarang
Anak di Bawah Umur Remaja Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara Karena Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, LSWP (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di PN Semarang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Sehingga penahanan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.
Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.
Kasus ini terjadi setelah terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya terlibat tawuran di Jalan Petek, Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Setelah tawuran usai, terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya diciduk oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli.
Setelah itu lima teman terdakwa lainnya diperbolehkan pulang.
Sedangkan terdakwa bersama dengan satu teman lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum hingga akhirnya kasusnya disidangkan. (Nal)
Baca juga: Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Baca juga: Diduga Putus Cinta, Karyawan Minimarket di Semarang Asal Kebumen Coba Bunuh Diri, Tubuh Membiru
Baca juga: 2 Maling Terekam CCTV Santai Bobol Barang Rumah Warga Sukoharjo, Lalu Lalang Motor Tak Bikin Takut
Baca juga: Kembali ke Kampung Halaman Sudah Jadi Kowad, Desi Berikan Senyum untuk Tetangga yang Dulu Membully