Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar

Selama Oktober 2020, Satreskrim Polres Karanganyar menerima empat laporan kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Selama Oktober 2020, Satreskrim Polres Karanganyar menerima empat laporan kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilakukan empat orang yang berbeda, masing-masing Yanto (32), Riski (21), Erik (19) dan Slamet (20).

Mereka tercatat melakukan persetubuhan di Tawangmangu, Mojogedang, dan Matesih.

Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya

Baca juga: Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan

Baca juga: Wajah 5 Pengemudi Moge Harley Davidson Tersangka Pengeroyok Anggota TNI, Ahmad: Arogansi Tidak Baik

Baca juga: Biodata Lengkap 4 Member aespa: Winter, Karina, Ningning, hingga Giselle

Seorang pelaku, Yanto, warga Kecamatan Karanganyar mengaku melakukan hubungan badan dengan adik iparnya sendiri sejak 2018 lalu.

Tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Selain melakukan hubungan badan di rumah, Yanto juga kerap mengajak adik iparnya itu melakukan hubungan suami istri di Tawangmangu.

Padahal laki-laki ini telah memiliki satu anak.

Seusai melakukan hubungan badan, dia memberikan hadiah kepada adik iparnya berupa pakaian dan uang.

Risdiyanto menyampaikan, mengajak adik iparnya untuk melakukan hubungan badan saat merasa kesepian.

"Dulu satu rumah, sekarang saya sudah bikin sendiri (rumah) terus pindah.

Awalnya suka sama suka, berkomitmen.

Pacaran mulai 2018," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (1/11/2020).

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap seusai mertua pelaku melaporkannya ke Satreskrim Polres Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menjelaskan empat korban kasus persetubuhan tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasus tersebut diketahui dari laporan orangtua korban ke polisi lantaran mendapati buah hati yang tiba-tiba murung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved