Berita Kudus
Wajah Pelaku Begal Motor Honda CBR di Balai Jagong Kudus, 1 Orang Asal Kalibanteng Semarang
Satuan Reskrim Polres Kudus mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di Balai Jagong, Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satuan Reskrim Polres Kudus mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di Balai Jagong, Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada awal Oktober 2020 lalu.
Pelaku berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus berhasil diringkus dari lokasi persembunyiannya oleh Tim Unit I Resmob Satuan Reskrim Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Suyatno, Senin (2/11/2020).
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Kisah Oktaviantika Balita Alami Luka Bakar Sampai ke Telinga Bupati Batang, Tanggung Biaya Perban
Baca juga: Diduga Putus Cinta, Karyawan Minimarket di Semarang Asal Kebumen Coba Bunuh Diri, Tubuh Membiru
Baca juga: Sembari Jinjing Tas Guess, Wanita di Kudus Ini Ikut Ajukan Bantuan UMKM
Baca juga: Remaja Sragen Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar, Lebih Pendiam Seusai Pulang Merantau dari Papua
Awalnya Tim Unit I Resmob meringkus satu pelaku di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan dikembangkan ada satu pelaku lainnya di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
"Setelah menangkap pelaku SK, kemudian kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara," ujar dia, Selasa (3/11/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan aksi kejahatannya.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan kepolisian 8 Oktober 2020 itu, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Vivo warna gold, 1 Unit Sepeda Motor Honda merk Vario 125 warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Selain barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan, kami juga mengamankan sepeda motor merk Honda CBR milik pelaku," imbuhnya.
Sebelumnya, korban Ibrahim Ghoribi, warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, melaporkan tindak pidana perampasan yang menimpanya di kawasan Balai Jagong Kecamatan Kota Kudus, sekitar pukul 19.30, Rabu (7/10/2020).
Menurut korban, dia sedang duduk di atas sepeda motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.
Kemudian korban didatangi pelaku menggunakan sepeda motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci sepeda motor dan HP milik korban.
Selanjutnya pelaku langsung pergi membawa barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (raf)
Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya
Baca juga: Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Baca juga: Kembali ke Kampung Halaman Sudah Jadi Kowad, Desi Berikan Senyum untuk Tetangga yang Dulu Membully
Baca juga: Rumah Jumani Warga Kuwawur Pati Roboh Diterjang Angin Kencang, 2 Anak Luka-Luka Tertimpa Reruntuhan