Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Kota Semarang Catat Dugaan Pelanggaran Terbanyak Terkait Protokol Kesehatan
"Jajaran KPU, Bawaslu, tim pemenangan, pasangan calon, relawan, semua pihak harus menerapakan protokol kesehatan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 untuk tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
"Jajaran KPU, Bawaslu, tim pemenangan, pasangan calon, relawan, semua pihak harus menerapakan protokol kesehatan baik kegiatan kampanye maupun non kampanye karena yang diatur adalah semua kegiatan," papar Naya, Rabu (4/11/2020).
Naya melanjutkan, sejauh ini sudah ada pelaporan dari masyarakat terkait kegiatan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Setidaknya ada dua kegiatan non kampanye yang kurang mengindahkan protokol kesehatan.
Bawaslu pun telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang pihak yang bersangkutan. Pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak mengulangi kembali.
"Sumbernya dari masyarakat yang kemudian jadi viral. Kami sudah memproses ketentuan, sudah kami undang dan klasrifikasi," jelas Naya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menambahkan, sejauh ini dugaan pelanggaran memang mayoritas bersifat administratif yakni tidak dipatuhinya protokol kesehatan.
Bawaslu mencatat sudah ada 149 kegiatan kampanye. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pertemuan terbatas. Pihaknya terus melakukan upaya preventif secara maksimal agar kepatuhan protokol kesehatan di setiap kegiatan tetap diperhatikan.
"Sejauh ini tim pemenangan selalu konsultasi dan komunikasi dengan jajaran Bawaslu. Kami memperingatkan saja, alhamdulillah tim mengindahkan," ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran protokol kesehatan, sambung Amin, Bawaslu mencatat terdapat tujuh dugaan pidana namun setelah diidentifikasi tidak memenuhi unsur. Sehingga, pihaknya menghentikan di tingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dugaan pelanggaran lainnya yaitu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu telah memproses delapan kasus netralitas ASN dan telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kasus netralitas ASN rata-rata di media sosial, seperti like dan komen di media sosial pasangan calon. Kadang mereka tidak tahu. Makanya, ke depan kami lebih preventif ke teman-teman ASN," terangnya.
Amin menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.
Setiap ASN tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon. Mereka juga dilarang berfoto bersama pasangan calon selama masa kampanye berlangsung. Begitu juga memberikan komen maupun like kepada pasangan calon di media sosial.
"Itu satu sikap pengetahuan bahwa ketika paslon sudah diterapkan KPU, kawan-kawan ASN harus bisa memposisikam diri. Tugas ASN adalah mengabdi kepada negara yang tidak boleh memihak. Kalau sudah jadi monggo, tapi 71 hari ini menjaga jarak dulu," imbaunya. (eyf)