Berita Artis
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Kacung WHO, Curiga Pesanan hingga Sebut Lucu
Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE "IDI Kacung WHO". Atas tuntutan tersebut, Jerinx yang emosi mempertanyakan sia
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE "IDI Kacung WHO".
Atas tuntutan tersebut, Jerinx yang emosi mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya.
Dia juga mempertanyakan pihak yang ingin memisahkan dirinya dengan sang istri, Nora Alexandra.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," kata Jerinx, usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Shakhtar Donetsk Kalah dari Borussia, Alassane Plea Hattrick
Baca juga: Klasemen Liga Champion 2020, Real Madrid Tak Lagi Jadi Juru Kunci Setelah Kalahkan Inter Milan
Baca juga: Raditya Dika Dikaruniai Anak Kedua, Banjir Ucapan dari Para Artis hingga Najwa Shihab
Baca juga: Dalang Ki Seno Meninggal Tadi Malam, Berikut Kisah Suksesnya hingga Digemari Anak Muda
Jerinx bahkan menganggap lucu kasus yang menjeratnya. Sebab dia yakin IDI tidak ingin memenjarakannya.
Namun justru kasus diproses dengan cepat hingga kini telah melewati sidang tuntutan.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx.
Drummer SID itu juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.
Dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman penjara tiga tahun.
Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya.
Hukuman menjadi berat karena Jerinx dianggap tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.