Berita Solo
Wanita Asal Surabaya Ini Tipu Pengusaha Distributor BBM Industri Solo hingga Rp 15 Miliar
Pemilik PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno tertipu uang sebanyak Rp 15 miliar. Perusahaan yang bergerak pada distribusi Bahan Bakar Minyak
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNSJATENG.COM, SOLO - Pemilik PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno tertipu uang sebanyak Rp 15 miliar.
Perusahaan yang bergerak pada distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Solo itu ditipu oleh seorang wanita berinisial IW (48) yang merupakan warga Surabaya.
Kasus ini bermula dari pengakuan IW pada pengusaha Distributor BBM Industri Solo.
Baca juga: Kembali ke Kampung Halaman Sudah Jadi Kowad, Desi Berikan Senyum untuk Tetangga yang Dulu Membully
Baca juga: Meninggal karena Kecelakaan, Nunung Diberhentikan Secara Hormat dari Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan
Baca juga: Berikut Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir
Baca juga: Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Dirinya memiliki usaha di bidang bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
"Awalnya karena pelaku (tersangka, red) mengaku memiliki bisnis BBM non#ubsidi," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu (4/11/2020).
Setelah itu, ada transaksi yang dilakukan oleh pengusaha Solo ini dengan IW, yakni jual beli BBM.
Mereka kenal sudah cukup lama, namun transaksi mulai bermasalah sejak Juli hingga September 2019.
Tersangka IW menggunakan modus menjual BBM nonsubsidi dengan harga murah, sehingga tagihannya tidak sesuai.
"Jadi tersangka IW ini menjual BBM nonsubsidi dengan harga murah," jelas AKP Purbo.
Dalam hal ini, tersangka harus memainkan skenario tutup lubang gali lubang untuk membayar tagihan.
Sebagai contoh, IW memesan 10 tangki di awal, sebelum tagihan pesanan ini selesai, melakukan pemesanan lagi dan dijual lebih murah.
"Jadi orderan kedua, uangnya dibuat bayar orderan yang pertama. Seperti itu terus," katanya.
Menurut Kasatreskrim, karena tersangka menjual lebih murah, jadi kekurangan uang pada PT SHA menumpuk sampai mencapai total Rp 15 miliar.
Pihak perusahaan PT SHA sudah mendatangi tersangka IW untuk melakukan klarifikasi.
Namun, tersangka menjawab dengan tidak mengindahkan.
"Jawaban tersangka suka-suka dia," tandasnya.
AKP Purbo mengatakan, kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan. (kan)
Baca juga: Ulas Pemanfaatan Belimbing Wuluh, Dosen Ini Raih Nilai Terbaik Penulis Buku Tematik
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Kalangan Wartawan, DP3A Kota Semarang Beri Masker dan Sabun Cuci Tangan
Baca juga: Rektor Unnes Ajak Peserta Maulid Nabi Muhammad SAW Produktif Beribadah dan Berkarya
Baca juga: Causarel Senang Meski Kaget saat Ikuti Pembelajaran Tatap Muka