Berita Banyumas
Polisi Tangkap Abah Pemilik Ponpes di Lumbir Banyumas Tega Cabuli Santriwati
MS alias Abah (44) pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, ditangkap lantaran mencabuli santriwati.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: abduh imanulhaq
IST
MS (kemeja hitam) alias Abah pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, tersangka pencabulan santriwati diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (4/11/2020).
Abah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pelawak Malih Tersinggung Saat Pemeran Pedagang Kopi Hina Dirinya Tua Jelek, Syuting Berhenti
Baca juga: Setelah Muryanto Merapal Doa, Sosok di Atas Pohon Itu Pergi Sambil Cekikikan
Baca juga: Sebaiknya Kita Tidur Miring ke Kiri atau Kanan, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli
Baca juga: Gadis 20 Tahun Positif Covid-19 Dirudapaksa Dokter dan Perawat hingga Tewas
Halaman 2 dari 2