Berita JAteng
Pengusaha Apindo Jateng Akan Gugat Gubernur Ganjar Gara-gara Naikkan Upah UMP Jateng 2021
Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu lantaran Ganjar tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jateng 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 tahun 2020 tentang UMP Jateng 2021.
Sedangkan sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta gubernur menetapkan besaran UMP sama dengan UMP 2020 artinya tidak ada kenaikan.
Baca juga: Remaja Kebumen Dibegal Kenalan di Facebook, Mengaku Wanita Asal Blora Ternyata Laki-laki, Mobil Raib
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Rocky Gerung Kesal: Bahasa Tubuh Istana Tidak Ingin Beliau Pulang
Baca juga: Kata Wijin soal Video Syur Mirip Gisel, Curhat Mengaku Terheran-heran dengan Sikap Kekasihnya
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Perangkat Desa Selokaton Karanganyar Meninggal Gara-gara Corona
Ganjar dinilai tidak menjalankan asas- asas pemerintahan yang baik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, baru- baru ini mengatakan tengah mempersiapkan pengajuan gugatan.
"Keputusan ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ucap Frans.
Menanggapi hal ini, Gubernur Ganjar menuturkan rencana gugatan tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.
Ia justru mendorong agar Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing- masing.
"Itu haknya Apindo.
Justru yang kita butuhkan pengusahaan bisa buka- bukaan dengan buruh.
Transparan, apakah perusahaannya untung rugi di masa pandemi ini," katanya.
Di sisi lain, Ganjar menyebut soal upah minimum belum selesai karena masih ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menentukan besaran gaji yang diterima buruh.
Sedangkan UMP yang sudah ditetapkan merupakan patokan atau acuan untuk menentukan UMK.
Di sisi lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar mengatakan apa yang dilakukan gubernur sangat tepat dan bijaksana.
Menurutnya, di mata hukum SE memiliki sifat yang boleh ditaati atau boleh tidak ditaati.
"Saya ditanya pihak pemprov saat itu, apakah SE harus dipatuhi atau tidak.
Dengan tegas saya bilang boleh dipatuhi boleh tidak.
Karena ini sifatnya imbauan atau pengumuman.
Tidak mesti menaati 100 persen," kata Azhar kepada Tribun Jateng, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, ada tiga instrumen yakni regeling, beschikking, dan beleidsregel.
Regeling biasanya melingkupi peraturan di bawah Undang Undang seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.
Biasanya jika ada yang dirugikan gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Sedangkan beschikking merupakan bersifat Undang Undang dan jika ada gugatan dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan SE bersifat hukum administrasi negara yang masuk beleidsregel atau peraturan kebijaksanaan.
Ini bisa bersifat surat edaran, imbauan, SOP dan sebagainya sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan.
Karena bisa diabaikan dan tidak mengikat, sehingga gubernur tidak menggunakan acuan SE tersebut.
Ganjar tetap menggunakan peraturan yang bersifat umum yakni PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam beleid tersebut, pertimbangan pengupahan dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang dihitung mulai Januari 2020 hingga September 2020.
"Artinya, apa yang dilakukan Pak Gubernur sudah sangat tepat. Dengan pertimbangan, tetap ada kenaikan tapi tidak besar. Karena ekonomi nyungsep sekitar pertengahan tahun," ujarnya.
Justru Azhar mempertanyakan tindakan menteri yang tidak menggunakan peraturan menteri (permen) yang bersifat regelling yakni mengatur secara umum dan mengikat.
"Menteri salah kaprah. Karena melanggar PP atatu peraturan yang lebih umum.
Seharusnya tidak boleh mengeluarkan SE atau peraturan kebijaksanaan karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku secara umum yakni PP No 78 tersebut.
Itu sebagaiamana dalam UU 30 tentang adminsitrasi pemerintathan," jelasnya.
Langkah Ganjar menaikkan upah meskipun tidak signifikan pun diapresiasi Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim.
Bahkan ia menyatakan akan terlibat jika Apindo menggugat gubernur.
"Kami KSPI akan membantu Pak Gubernur sebagai tergugat intervensi.
Menurut kami keputusan menaikan UMP 2021 sudah tepat," kata Aulia.
Menurutnya, dengan keputusan menaikan UMP pastinya ada tekanan terutama dari para pengusaha.
Oleh karena itu, ia meminta agar gubernur teguh terhadap keputusan dan pendiriannya untuk menaikan upah minimum.
"Pak Ganjar harus kuat dengan tekanan apapun.
Sehingga pada saat penetapan UMK bisa mengambil kebijakan yang bagus untuk buruh," ujarnya.
Ia juga meminta gubernur tetap mengawal penetapan UMK di 35 kabupaten/ kota di Jateng.
Supaya acuan yang digunakan sama dengan acuan penetapan UMP.(mam)
Baca juga: Sopir Truk Asal Semarang Dipenjara Hina Polisi di Facebook: Joko Emosi Surat Tilang Dilempar Petugas
Baca juga: Jadwal UEFA Nations League Pekan Ini, Portugal Vs Perancis, Belgia Vs Inggris dan Jerman Vs Ukraina
Baca juga: Karakter Pemilik Weton Sesuai Pasaran Jawa, Lahir Kliwon Watak Keras Lahir Pahing Selera Tinggi
Baca juga: Berminat Buka SPBU PT Pertamina? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Dijanjikan