Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Mau Dapat Dana Rp 100 Juta Dalam Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah mengupayakan khususnya sampah rumah tangga tidak diangkut terus menerus, melalui Program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Istimewa
Bincang Kreatif yang disiarkan Radio Slawi FM pada Selasa (10/11/20) lalu. Pada kegiatan kali ini membahas masalah sampah di Kabupaten Tegal dan mengenai program "Desa Merdeka Sampah." 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kondisi sampah di Kabupaten Tegal saat ini sangat memprihatinkan karena mencapai angka 407 ton perhari. Hal ini membuat kewalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Penujah yang kapasitasnya semakin hari semakin berkurang.

Pemerintah mengupayakan khususnya sampah rumah tangga tidak diangkut terus menerus, melalui Program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah.

Melalui program ini diharapkan pada tahun 2024 nanti sampah di Kabupaten Tegal berkurang sampai 30 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi mengungkapkan, saat ini DLH sedang menyusun roadmap di tahun 2020. Sehingga mulai tahun 2021 sampai 2024 nanti Kabupaten Tegal Merdeka Sampah dapat terwujud.

Hal ini dapat terwujud jika didukung oleh semua pihak sampai dengan ke masyarakat.

Selanjutnya sinergitas dengan komunitas pegiat lingkungan, termasuk ASOBSI (Asosiasi Bank Sampah Indonesia) Cabang Kabupaten Tegal.

"Dukungan anggaran pemerintah daerah di tahun 2021, akan memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada desa yang siap punya komitmen dengan Program Desa Merdeka Sampah. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan dana tersebut," ujar Muchtar, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (12/11/2020).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, pertama desa harus memiliki Perdes tentang sampah.

Kedua, menyiapkan lahan untuk pengolahan sampah, bukan tempat pembuangan sampah (TPS).

Ketiga, ada sharing anggaran dana desa.

Dan yang keempat ada rencana atau rancangan yang disusun desa, model pengolahan sampah seperti apa yang akan diterapkan.

Roadmap berikutnya adalah pendirian Bank Sampah disetiap desa, karana tanpa Bank Sampah proses pengurangan sampah tidak akan berjalan.

Semua sampah akan dibuang ke TPS tanpa ada pemilahan untuk diolah.

"Kondisi penyelesaian sampah di Kabupaten Tegal dibagi menjadi dua kawasan, yaitu Kawasan perkotaan dan pedesaan. Maka saya berharap, warga bisa memanfaatkan dan mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomis sehingga bisa mensejahterakan," harapnya.

Pada kesempatan ini, Muchtar juga menjelaskan mengenai cara penyelesaian sampah di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved