Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demonstrasi di Tegal

PNS Pemkab Tegal Diminta Gunakan Pakaian Bebas, Demi Mencegah Hal yang Tak Diinginkan

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian penggunaan pakaian dan kendaraan dinas pegawai.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ DESTA LEILA KARTIKA 
BERI KETERANGAN: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memberikan keterangan kepada wartawan selesai Apel Sinergitas Tiga Pilar, berlokasi di Lapangan Pemkab Tegal, Senin (1/9/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian penggunaan pakaian dan kendaraan dinas pegawai yang mulai ditetapkan pada Minggu (31/8/2025). 

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai surat edaran tersebut pada Senin (1/9/2025) di Lapangan Pemkab Tegal, Bupati Ischak membenarkan dan menyampaikan tujuannya dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta keamanan bersama. 

Surat edaran penyesuaian penggunaan pakaian dan kendaraan dinas pegawai di lingkungan Pemkab Tegal berlaku mulai tanggal 1-4 September 2025 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. 

"Benar kami membuat surat edaran kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tegal mulai berlaku tanggal 1-4 September 2025 sementara memakai pakaian bebas rapih. Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Bupati Ischak, pada tribunjateng.com. 

Baca juga: Mohon Maaf Warga Kudus, Car Free Night Bulan Ini Ditiadakan, Termasuk Puncak Hari Jadi?

Baca juga: Status Siaga 1, Aparat TNI Gabungan Berjaga di Kantor Gubernur Jateng

Baca juga: Transaksi Semarang Great Sale 2025 Naik Hampir 2 Kali Lipat Dari Tahun Lalu, Daya Beli Meningkat?

Dalam surat edaran nomor 000.8.3/1354-1/3-01.08 tertera empat poin penting bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. 

Poin pertama, dalam melaksanakan tugas kedinasan pegawai menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan serta membawa id card tetapi tidak perlu dipakai. 

Poin kedua, untuk sementara waktu diminta agar mengurangi penggunaan kendaraan dinas. 

Poin ketiga, jam kerja dan pelaksanaan tugas pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana hari kerja normal, kecuali jika terdapat kondisi tertentu yang memerlukan penyesuaian. 

Poin keempat, kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan memastikan pegawai melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan optimal. 

"Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas berplat merah. Kecuali dalam kondisi urgent atau mendesak dibolehkan. Tapi kami sarankan sementara waktu dikurangi terlebih dahulu penggunaan mobil dinas," jelas Bupati Ischak. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved