Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

7 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Termasuk Gus Nur dan Jumhur Hidayat

"Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB,"

Kompas.com/Istimewa
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jumhur Hidayat diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tujuh tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Dua di antara tujuh tahanan tersebut adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, ketujuh tahanan pun dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Biaya Pengobatan Covid-19 Melaney Ricardo Bikin Deddy Corbuzier Tak Percaya

Baca juga: Mario Suryo Aji Naik Podium di MotoGP Eropa 2020, Bikin Indonesia Bangga

Baca juga: Inilah Sosok Dimas Pamungkas Penantang Polisi, Miliki Tato Simbol Anarko dan Tulisan ACAB di Tubuh

Baca juga: Wajah Terduga Pembunuh Emy di Gunungpati Semarang, Pelaku Ditangkap Polisi di Kapal Oasis

"Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) malam.

Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara, Jumhur adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Sedangkan Lima tahanan lainnya yakni, Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, Kewa Siba, dan Drelia Wangsih.

Juliana, Novita, dan Wahyu terjerat kasus serupa dengan Jumhur.

Ketiganya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan hasutan hingga membuat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung rusuh.

Kemudian, Kewa Siba tersandung kasus penipuan.

Terakhir, Drelia Wangsih mendekam di penjara karena perkara penipuan penjualan logal mulia secara daring. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19"

Baca juga: Donald Trump Larang AS Investasi di 31 Perusahaan China, Sebut Ancam Keamanan Amerika

Baca juga: Donald Trump Keceplosan Akui Kemenangan Joe Biden lewat Cuitan di Twitter

Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Dalam Sumur, Berawal Pedagang Cilok Mau Bikin Kopi

Baca juga: Irfan Alaydrus Menantu Habib Rizieq Shihab Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved