Berita Semarang
Unnes Semarang Skors Frans Josua Terkait Organisasi Papua Merdeka, Nadiem dan Laporkan Rektor ke KPK
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswa semester 9 atas nama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
"Dia (Frans Josua--red) melanggar Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018.
Pada 8 Juli, kami masih memberikan pembinaan dan kesempatan.
Tapi dia masih melanggar dengan melakukan berbagai tindakan yang mencemarkan nama baik almamater.
Karena itu kami terpaksa mengembalikannya kepada orang tua," jelasnya.
Dengan pengembalian tersebut, Rodiyah menuturkan, segala hak dan kewajiban mahasiswa Frans Josua untuk sementara ditunda selama 6 bulan dan akan ditinjau kembali.
"Jadi ini bukan sanksi karena dia melaporkan ke KPK.
Tapi pembinaan dari serangkaian tindakan yang dilakukan.
Apakah nantinya dia akan kembali ke kampus atau tidak, itu tergantung dirinya sendiri," terangnya.
Pembantu Dekan 2, Ali Masyhar menambahkan, berbagai tindakan yang dilakukan Frans Josua Napitu memang haknya sebagai warga Indonesia yang dilindungi Undang-Undang.
"Namun, perlu diingat bahwa dia masih menjadi mahasiswa Unnes dan ada aturan yang harus ditaati.
Pada Pasal 8 Peraturan Rektor mengatur itu," tambahnya.
Saat dikonfirmasi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Frans Josua Napitu mengatakan, dirinya telah menerima surat keputusan pengembaliannya kepada orang tua.
Surat tersebut diperoleh dari forward pesan whatsapp dari orang tuanya.
"Saya cukup kecewa dengan keputusan Unnes karena skorsing yang diberikan kepada saya itu tidak melalui proses.
Tapi hukuman skorsing itu diberikan setelah saya melaporkan rektor ke KPK atas dugaan korupsi," kata Frans.