Berita Kabupaten Tegal
Launching Aplikasi Desa Digital Plus, Ada Fitur Tombol Darurat Panic Button yang Bisa Membantu Warga
Selain Web yang sudah disebutkan, program Desa Digital Plus juga dilengkapi 3 aplikasi yang bisa diunduh di Playstore
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Misalnya terjadi pencurian maka warga bisa memencet panic button, nantinya aplikasi ini memberikan alarm ke aparat desa dan kantor polisi dengan memberikan info lokasi berdasar pada posisi GPS ponsel saat tombol panic button dipencet.
Fitur tombol panic button juga bisa diterapkan di sektor kesehatan, misalnya untuk memanggil mobil ambulance agar segera menjemput wanita yang akan melahirkan, dan lain sebagainya.
Terakhir kelebihan dari aplikasi Mitra Desa Plus yaitu membantu petani, peternak, pedagang, pengusaha, dan lain-lain yang ingin menjual barang atau jasa di toko online desa yang ada di aplikasi Portal Desa.
Namun aplikasi ini hanya bisa membantu bagi mereka yang tinggal di daerah Kabupaten Tegal saja.
"Jadi masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi ini, dan setelahnya bisa membuat permohonan apa yang ingin dilayani. Katakan membuat surat pengantar SKCK, penerapan absensi digital, agenda, pajak PBB, tombol darurat, dan lain-lain. Sehingga kurang dari satu menit kebutuhan surat pengantar sudah bisa didapat," ujarnya.
Untuk launching pertama, Khusen menyebut, pihaknya mencoba menerapkan aplikasi tersebut di 25 Desa dari 281 Desa di Kabupaten Tegal mulai November sampai Desember 2020.
Namun target kedepan, tentu bisa menerapkan aplikasi Desa Digital Plus menyeluruh ke seluruh Desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie menyebut, Praja Kabupaten Tegal sudah lebih maju dibandingkan Pemda.
Maka dari itu, kedepan semua OPD menangani kegiatan desa digital pelayanan desa ke Kabupaten.
Pada kesempatan ini, Ardie juga mengingatkan masyarakat untuk menjadikan pandemi Covid-19 sebagai peluang usaha bagi warga Kabupaten Tegal.
Dalam artian, masyarakat bisa memanfaatkan digitalisasi untuk memperluas pasar.
"Tahun 2021 Pemkab Tegal akan memberlakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dimana digitalisasi akan diterapkan di semua dinas atau perkantoran. Jadi Desa bisa berkoordinasi dengan dinas manapun untuk menerapkan digitalisasi," pungkasnya. (dta)