Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PT BMJ Digugat PKPU, Banyak Kreditur Ingin Damai dan Perusahaan Kembali Beroperasi

31 kreditur dari perusahaan maupun perorangan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ) k

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Seorang kreditur menyampaikan tanggapan atas proses PKPU terhadap PT Berkat Manunggal Jaya di PN Semarang, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 31 kreditur dari perusahaan maupun perorangan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (16/11/2020), dihadiri seluruh kreditur maupun pihak termohon yaitu PT BMJ selaku debitur.

Selain BMJ, PKPU juga ditujukan kepada Agus Budiharto (termohon II), Iskandar Poejiono (termohon III), dan Wahyu Iskandar (termohon IV).

Baca juga: Inilah Sosok Alfius Kristono Penggugat Anies Baswedan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta

Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi Demak di Hotel Bandungan Semarang, Ricky Sakit Hati Diejek Korban

Baca juga: Perjuangan Calon Wali Kota Semarang Hendi Sembuh dari Covid, 10 Hari di RS: Pake Baju Saja Tak Bisa

Dalam sidang tersebut, sebagian besar kreditur menghendaki agar terjadi perdamaian atau homologasi sehingga PT BMJ bisa beroperasi kembali. Dengan begitu, PT BMJ bisa menyelesaikan utang-utangnya.

"Sebagian besar kreditur adalah PMDN, besar harapan agar dapat disetujuinya proposal perdamaian yang disampaikan oleh debitur yaitu PT BMJ. Sehingga debitor PKPU dapat kembali beroperasi," kata kata Fernandes Raja Saor selaku Kuasa beberapa Kreditor, usai sidang.

Menurut Fernandes, hal itu berdasarkan Pasal 281 (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain debitur PKPU, proposal perdamaian juga harus disetujui para kreditor konkuren maupun kreditur separatis.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Asian Energy Hydro Power, Pte. Ltd., sebagai pemohon PKPU terhadap PT BMJ dan termohon lainnya. Proses PKPU tersebut dipimpin hakim Eko Budi Supriyanto sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu juga mengangkat empat orang sebagai tim pengurus PKPU. Mereka yaitu Dedy Ardian Prasetyo, Sahat Marulitua Sidabukke, Jansen Kristoper Ginting, dan Ahmad Dwi Nuryanto.

Total tagihan yang diajukan 31 kreditur tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. PT BMJ sendiri merupakan perusahaan yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam industri pembangkit listrik.

Dengan berbagai pengalaman, sumber daya dan nama baik yang dimilikinya, berbagai proyek dari mulai gedung, pabrik, rumah sakit sampai dengan power plant telah menjadi customer-customer BMJ, baik dengan sistem rental, BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), maupun opsi pengoperasian saja.

"Kami masih menunggu proposal perdamaian dari PT BMJ. Kami melihat ada kemampuan dan itikad baik dari BMJ untuk menyelesaikan tanggungannya. Selain itu, kami juga berharap PT BMJ bisa beroperasi kembali," tegas mewakili beberapa kreditur.

Terkait proposal perdamaian, PT BMJ melalui kuasa hukumnya, Agus menyatakan bahwa proposal perdamaian sedang dalam proses. Dipastikan, proposal perdamaian tersebut akan selesai disusun sebelum masa PKPU tetap berakhir yaitu pada 14 Desember mendatang.

"Proposal perdamaian dalam proses. Kami masih mencocokkan beberapa kategori dengan cashflow BMJ. Sehingga, nantinya apa yang kami tawarkan itu sudah sesuai keinginan para kreditur," katanya.

Ia menuturkan, dari 31 kreditur telah dikelompokkan menjadi 5 golongan sesuai jenis usaha. Meski begitu, proposal perdamaian untuk mencapai homologasi yang disampaikan nantinya juga sudah mencakup semua kreditur.

"Hanya memang ada dua kreditur besar. Yang satu di Jakarta dan satunya lagi di Semarang. Tapi tetap nanti akan kami akomodir dengan baik agar tercipta homologasi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved