Pembunuhan di Hotel Bandungan
Tukang Cimol Pembunuh Siswi SMA Demak Dalam Hotel Bandungan Terancam Hukuman Mati
Dicky Ramadhany (19) yang bekerja sebagai tukang cimol ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan DF (17) siswi Demak di hotel Bandungan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: abduh imanulhaq
Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga di Demak meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Surabaya.
Dicky Ramadhany mengaku tega membunuh korban tetangganya itu karena merasa sakit hati diejek.
"Saya ini kerja berjualan cimol tetapi dituding tidak ngapa-ngapain.
Setiap lewat rumah saya diberi uang kadang Rp 50 atau Rp 100 seolah tidak punya penghasilan.
Terus lagi diejek karena dikeluarkan dari pesantren," ujarnya.
Tersangka Dicky mengungkapkan membunuh korban dengan cara memukulinya.
Kemudian menginjak dan membenturkan kepala korban ke tempat tidur hotel.
Selanjutnya juga mengikat DF menggunakan kerudung miliknya.
Tersangka sebelumnya mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020) pagi.
Setelah bertemu, mereka langsung mengendarai sepeda motor korban hingga menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno mengatakan penemuan jenazah DF tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Joko Setiawan (25) dan Suramto (42).
Keduanya mengecek jumlah sepeda motor sesuai kamar yang disewa pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00.
Joko dan Suramto menghitung ada kekurangan jumlah sepeda motor yang terparkir.
"Kemudian pada pukul 22.00 hari Sabtu, kamar ditelepon dari resepsionis tidak ada yang mengangkat.
kemudian diketok-ketok tidak ada respons.