Berita Purbalingga
Bak Film Aksi Kejar-kejaran Polisi Purbalingga Tangkap Pengedar Sabu, Berakhir Begini
Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Purbalingga.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran di jalan raya.
Tersangka WS (37), alamat Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga kini telah ditahan.
Baca juga: Viral Kecelakaan di Purwokerto Ayla Tabrak CBR, Tawari Ganti Rugi Mobil dan Rumah, Ini Kata Saksi
Baca juga: Respons Deddy Corbuzier Soal Vicky Prasetyo Jadi Pacar Kalina Oktarani, Siapkan Tanggal Menikah
Baca juga: Rans Entertainment Akan Dibeli Eko Patrio, Raffi Ahmad: Dia Bawa Rp 300 Miliar Cash
Baca juga: Respons Kalimi Ayah Angkat Dicky Pelaku Pembunuhan DF Siswi Demak di Hotel Bandungan Semarang
Sementara satu tersangka lain masih dikejar.
"Tersangka diamankan di wilayah Desa Kalitinggar Lor Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/11/2020) siang,"kata Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/11/2020)
Tersangka sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga menyelidiki kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.
Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan.
Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.
Petugas kemudian mengejar keduanya, namun salah satu kendaraan berbelok arah.
Petugas tetap mengejar satu pengendara lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga.
Saat terjatuh bersama kendaraannya, tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi.
Meski terjatuh, ia tak menyerah.
Tersangka berusaha kabur dengan berlari, namun usahanya gagal.
"Tersangka berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat,"katanya, Kamis (19/11/2020)
Usai ditangkap, petugas membawa WS ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga.
Di lokasi tersebut, tersangka diminta menunjukkan bungkusan yang sempat ia buang.
Saat diperiksa, ia mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online.
"Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," ucap Pujiono.
Pujiono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus narkoba. Tetapi di dunia kejahatan, WS ternyata bukan orang baru.
Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan lain.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 miliar," katanya.(*)
Baca juga: Salah Jalan Pulang Takziah, Soemadi Tewas Kecelakaan Terlindas Truk di Semarang Saat Menyeberang
Baca juga: Cerita Mistis Warsino Gilo Gilo Keliling Malam di Semarang Tengah Dihadang Pria Bermuka Rata
Baca juga: Andhika Pratama Sering Ikutan Teman Bolos Sekolah: Lama-lama Jadi Hobi
Baca juga: Uang Ganti Rugi 15 Bidang Tanah di Karanganyar Terdampak Tol Solo-Jogja Sudah Dibayarkan