Apakah Anies Baswedan Bisa Dicopot dari Gubernur DKI oleh Mendagri? Ini Penjelasan Refly Harun
Refly Harun mengatakan setiap kepala daerah atau pejabat bisa dicopot atau diberhentikan namun ada prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Refly Harun mengatakan setiap kepala daerah atau pejabat bisa dicopot atau diberhentikan namun ada prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui.
Hal itu dikatakan Refly Harun di acara Dua Sisi yang tayang pada Kamis (19/11/2020).
Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.
Jika jabatannya adalah gubernur maka yang dilakukan adalah jalur politis dan administratif melalui mahkamah agung.
"Ada jalur politis hukum yaitu DPRD, Mahkamah Agung lalu pemberhentian administratif oleh presiden," ujarnya.
"Atau jalur administrasi yaitu melalui mendagri, lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik lalu bisa pemberhentian," ujarnya.
Baca juga: Dibunuh Malam Hari, Kenapa Emy Bisa Menghubungi Ibunya Keesokan Harinya? Polisi Beberkan Fakta Ini
Baca juga: Rocky Gerung Yakin Anies Baswedan Tidak Terjerat Hukum Pidana, Ini Alasannya
Baca juga: Kerumunan di Acara Habib Rizieq dan Pilkada 2020, Refly Harun: Acara Resmi Tapi Jangan Seenaknya
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Lukman Tewas Kecelakaan Ditabrak Motor Ninja Saat Berbelok
Refly Harun mengatakan mendagri tidak bisa memberhentikan gubernur karena bukan atasannya.
"Dalam perspektif hukum tata negara, ini kan pejabat otonomi daerah, konstutusi menghargai otonomi daerah, namun gubernur adalah sub nasioal, karena itu pemerintah pusat berhak meminta klarifikasi," ujarnya.
Refly Harun mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan gubernur secara langsung.
"Tetapi pemerintah pusat memberhentikan langsung tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melapor dan meminta mahkamah agung untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Refly Harun mengatakan ada 3 sebab gubernur bisa dicopot atau dilengserkan.
"Biasanya dalam aturannya bahasanya pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan melakukan tindakan pidana, 3 hal itu cukup alasan untuk memberhentikan," ujanya,
Refly Harun lalu mempertanyakan apakah gubernur bisa dicopot secepat itu padahal waktu pilkada menghabiskan banyak biaya.
Terlebih menurutnya, perkara ini belum jelas siapa yang paling bisa dimintai pertanggungjawaban.
Mendagri ancam copot