Berita Jateng
Ada 436 Bidang Tanah Kas Desa di Klaten Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo
Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo.
Dari 120 bidang tanah beserta aset yang ada di atasnya itu, 19 bidang di antaranya merupakan tanah kas desa setempat dan 101 bidang tanah lainnya merupakan milik warga desa.
"Hari ini kita laksanakan musyawarah pemberian ganti kerugian. Disini ada 120 bidang dan ada tanah kas desa. Masyarakat yang terdampak kita kumpulkan untuk mendapatkan pemahaman penggantian," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui.
Ia mengatakan jika sebelum memasuki tahap musyawarah penetapan ganti kerugian, BPN Klaten telah mengumumkan selama 14 hari bidang tanah mana saja yang akan dilalui oleh proyek nasional di desa itu.
"Setelah tahapan itu selesai, maka kita masuk ke tahapan ini, musyawarah penetapan ganti kerugian. Mudah-mudahan masyarakat setuju dan tidak ada kendala sehingga proses penggantian bisa dilakukan pada akhir desember mendatang langsung ke rekening," ucapnya.
Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Christian Nugroho mengatakan jika musyawarah penetapan ganti kerugian di Desa Kahuman telah disepakati dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk lahan.
"Hari ini penyampaian musyawarah bentuk ganti kerugian. Untuk hari ini disepakati bentuk ganti ruginya uang, jadi bukan tanah pengganti," ujarnya.
Ia mengatakan jika, pemilik bidang tanah yang terdampak jalan tol di Desa Kauman juga sudah menerima amplop yang berisi nilai tanah dan aset yang ada di atasnya.
Jika pemilih tanah tersebut setuju, maka pemilik tanah langsung menyatakan setuju dengan dan jika tidak setuju atas nilai tanah dan aset yang ditetapkan, maka bisa menyampaikan keberatannya.
"Isi amplop itu berupa nilai dari tanah beserta aset di atasnya. Hasil pendataan dan nilainya, kalau setuju maka menandatangi kesepakatan dan langsung buka rekening. Kalau menolak bisa mengajukan keberaratan," katanya.
Lebih jauh, ia memaparkan, 120 bidang yang terdampak jalan tol di Yogyakarta-Solo di Desa Kauman tersebut jika ditotal, luasnya mencapai sekitar 21 hektar.
"Untuk harga penggantian tanah dengan luasan 2 ribu meter persegi rata-rata 1 miliar, paling tinggi 1,5 miliar. Jadi, jika di total nilai penggantian tanah dan aset yang ada di atasnya di desa ini mencapai Rp.119 miliar," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KABAR Terbaru Proyek Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Wilayah Klaten
Baca juga: PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Jarak Jauh untuk Liburan Natal & Tahun Baru 2020
Baca juga: Pemberontak Houthi Yaman Serang Kilang Minyak Saudi Aramco di Jeddah dengan Rudal
Baca juga: Klasemen Liga Champions, Dortmund & Manchester United Pertahankan Posisi Puncak