Berita Banyumas
Izin Tempat Wisata di Banyumas Bisa Dicabut Jika Tidak Patuhi Prokes
Bupati Banyumas, Achmad Husein sempat memberikan pernyataan agar tempat wisata ditutup kembali
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas melakukan monitoring di tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, pada Rabu (25/11/2020).
Kegiatan monitoring ini rutin dilaksanakan, apalagi mengingat semakin meningkatnya kasus positif di Banyumas yang sudah tidak terkendali.
Bupati Banyumas, Achmad Husein sempat memberikan pernyataan agar tempat wisata ditutup kembali.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Wakhyono menjelaskan jika sampai saat ini belum ada tempat wisata yang ditutup.
"Sementara kami masih melakukan monitoring dulu di tempat-tempat wisata, dan saat ini belum ada yang ditutup.
Intinya semuanya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/11/2020).
Penerapan protokol kesehatan yang wajib meliputi penyediaan tempat cuci tangan, jaga jarak pengunjung, wajib memakai masker, dan pengunjung dibatasi.
Menurutnya selama melakukan monitoring masih ada tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Oleh karena itu jika ditemukan lagi tempat wisata yang tidak menerapkan prokes maka akan diberi teguran, hingga bisa mencabut izin dari tempat wisata tersebut.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tetang Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit, mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
Peraturan ini selain diterapkan di objek wisata juga akan diterapkan ke hotel, rumah makan dan restoran.
Di Banyumas sendiri ada sekitar 71 objek wisata yang memiliki daya tarik dan 40 diantaranya yang sudah dikelola. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kabid-pariwisata-dinas-pemuda-olahraga-budaya-dan-pariwisata.jpg)