Berita Semarang
Selalu Tepat Waktu Bayar Pajak, Endang Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil
Wajib pajak bumi dan bangunan (PBB), Endang Nurti Sri Hayat, mengambil hadiah utama pengundian PBB berupa mobil sigra ke kantor Badan Pendapatan Daera
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wajib pajak bumi dan bangunan (PBB), Endang Nurti Sri Hayat, mengambil hadiah utama pengundian PBB berupa mobil sigra ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Rabu (25/11/2020).
Ia mengaku tak menyangka mendapatkan hadiah utama berkat rajin membayar pajak tepat waktu.
Hadiah ini menjadi motivasi baginya untuk terus membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi turut mendukung pembangunan di Kota Semarang.
Baca juga: Pemotor di Solo Ngebut Kejar Lampu Merah, Tewas Seketika Dihantam Mobil, Tubuh Masuk ke Kolong
Baca juga: Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi: Semula Miliki Masalah dengan Juru Parkir
Baca juga: Viral Detik-detik Truk Boks Meluncur Mundur di Tanjakan Pantura Batang Robohkan Tiang PJU
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Artis AS dan TS di Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Saya terima kasih kepada Pemkot yang telah memberikan hadiah mobil. Tentu, hadiah ini sangat bermanfaat. Semoga Semarang semakin hebat," ucapnya.
Bapenda sendiri telah menggelar pengundian hadiah PBB tahun 2020 di Hotel Patra Semarang pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, hadiah yang diberikan kepada para wajib pajak merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Semarang kepada para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
"Mereka sebagai contoh. Saya juga titip pesan kepada beliau (pemenang hadiah utama) untuk menyampaikan kepada sedulur-sedulur di lingkungannya untuk membayar pajak lebih dini," paparnya.
Terlebih, lanjut Agus, saat ini Bapenda Kota Semarang masih memberlakukan potongan pokok PBB sebesar 50 persen tunggakan 2015, 40 persen untuk 2016, 30 persen untuk 2017, 20 persen untuk 2018, dam 10 persen untuk 2019. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan itu karena kesempatan hanya sampai akhir Desember," ucapnya.
Selain pemotongan pokok PBB, pihaknya juga masih memberlakukan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar sepuluh persen dan pemotongan pajak restoran dan hiburan sebesar lima persen. Menurutnya, ini merupakan upaya Bapenda untul menggenjot pendapatan daerah.
Agus menyebutkan, pendapatan Kota Semarang hingga saat ini sudah mencapai 89,89 persen atau senilai Rp 3,86 triliun dari target Rp 4,29 triliun. Sedangkan, untuk pendapatan asli daerah (PAD) sendiri sudah mencapai 98,99 persen atau sebesar Rp 1,74 triliun dari target Rp 1,87 triliun.
Artinya, masih ada pendapatan yang harus dikejar agar dapat membiayai kegiatan pembanguan di Kota Semarang pada 2020 ini.
"Kami meminta masyarakat lebih baik membayar pajak sebelum 23 Desember karena setelah itu diperkirakan akan libur panjang menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat," tambahnya. (eyf)
Baca juga: OTT Edhy Prabowo, KPK Sita Barang Mewah dari Tas LV, Hermes, Jam Rolex hingga Sepeda Mahal
Baca juga: Disbudpar Gelar Fashion Show Virtual Giant Screen Kolaborasikan 4 Subsektor Ekonomi Kreatif
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 26 November 2020
Baca juga: Siswa SMP Birrul Walidain Muhammadiyah Sragen Berikan Kejutan kepada Guru