Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Terkait Acara Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Selain itu, sanksi pencopotan juga dijatuhkan pada Ando

Editor: m nur huda
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, sanksi pencopotan juga dijatuhkan pada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Mengaku Anggota Militer Amerika, Pria Ini Tipu PNS Riau hingga Rp 271 Juta

Baca juga: 4 Warga Tewas Dibantai di Sigi Sulteng, TNI & Brimob Buru Kelompok Teroris MIT Ali Kalora

Baca juga: Sebulan Lebih, Polisi Belum Mampu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas di Blora

Baca juga: Luhut Puji Sikap Edhy Prabowo Layaknya Kesatria, Minta KPK Tidak Berlebihan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Senin (8/6/2020).
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020) sore.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.

Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Terkait Kerumunan Rizieq Shihab"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved