Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Uang Palsu

Jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang tangkap pelaku peredaran uang palsu di jalan raya Mragen Kabupaten Demak.

Tayang:

Ia menuturkan keempat pelaku lengkap ditangkap pada (3/11) lalu. Penangkapan dilakukan pada pukil 10.00 WIB.

"Para pelaku dijerat pasal 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tukasnya.

Dimasukkan ATM

Empat pelaku pengedar uang palsu (Upal) dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Selain menangkap empat pelaku, unit Resmob juga menyita miliaran uang palsu pencahan Rp 100 ribu, printer, alat sablon, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sepeda motor Vario,dan uang palsu dikesmas.

Empat pelaku dibekuk yakni Yasir Nugroho alias Iyas warga Banyuwangi, Suripto warga Wonosobo, Achmad Sodikin warga Batang , dan Yapto Sudibyo warga Pedurungan Kota Semarang. 

Keempatnya dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang dalam keadaan tangan terborgol.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis Pengungkapan uang palsu berawal dari laporan dari satu diantara Bank dimana dalam mesin ATMnya terdapat uang palsu.

Uang palsu dalam mesin ATM merupakan modus operandi yang dilakukan empat tersangka.

"Jadi uang palsu bisa di dalam ATM awalnya pelaku memasukan uang asli ke dalam air lalu dipisahkan kedua sisinya.

Selanjutnya sisi uang yang asli direkatkan satu di antara sisi uang palsu,"ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (27/11/2020).

Kemudian, kata Kapolrestabes, uang asli dan palsu yang direkatkan itu dimasukkan ke ATM setor tunai.

 Setelah uang itu dimasukkan ke mesin ATM saldo pelaku bertambah. Lalu pelaku mengambil uang yang ada di rekeningnya itu di mesin ATM  lain.

"Jadi yang diambil pelaku di ATM lain adalah uang asli,"tuturnya.

Kapolrestabes mengatakan pelaku utama dalam pembuatan uang palsu  YS atau Yapto Sudibyo. Uang tersebut dijual ke pelaku Achmad Sodikin kemudian dijual lagi kepada Suripto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved