Berita Video
Video Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Uang Palsu
Jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang tangkap pelaku peredaran uang palsu di jalan raya Mragen Kabupaten Demak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
"Uang palsu Rp 10 juta dijual seharga Rp 2,7 juta. Kemudian pembeli uang palsu itu dijual kembali seharga Rp 3 juta, dan diedarkan di toko-toko kecil,"tuturnya.
Menurut dia, pelaku telah melakukan aksinya selama tiga tahun. Pelaku memiliki aplikasi di komputernya untuk membuat uang palsu.
"Satu diantara pelaku YS ini merupakan DPO dari Bareskrim Mabes Polri. Karena ada laporan Polisi di sana terkait uang palsu,"imbuhnya.
Kombes Aulia mengatakan barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 miliar, delapan unit printer, dan 1 Unit komputer.
Pada perkara tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia.
"Meski kami ini palsu kami tetap akan mendatangkan saksi yang berkompeten yakni dari Bank Indonesia,"imbuhnya.
Ia mengatakan uang palsu itu tidak digunakan untuk kepentingan politik l. Para pelaku mengakui bahwa uang palsu itu murni tindak kejahatan.(rtp)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :