Berita Regional
20 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3 Miliar Diselundupkan dari Natuna
Upaya penyeludupan ekspor barang larangan ekspor berupa pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kembali digagalkan.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Upaya penyeludupan ekspor barang larangan ekspor berupa pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kembali digagalkan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengungkap hal tersebut.
Pasir timah tersebut berjumlah 20 ton dengan nilai Rp 3 miliar yang dibawa Kapal Motor (KM) Jasmien dengan nahkoda inisial SO beserta empat orang Anak Buah Kapal (ABK).
Baca juga: Pak Guru Menangis Karena Semua Siswa Tak Muncul di Kelas Online, Ponsel Mereka Matikan
Baca juga: Dokter Pribadi Diego Maradona Digerebek Atas Dugaan Pembunuhan Tak Disengaja terhadap Sang Legenda
Baca juga: Kecelakaan Bus Pengantar Pengantin Wanita di Sragen, Sopir Tak Tahu Medan Jalan Rumah Pengantin Pria
Baca juga: Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun Lurah Rowosari Semarang Meninggal Terpapar Covid-19
Hingga saat ini, kapal beserta muatan dan ABK Km Jasmien sedang dalam perjalanan ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, pencegahan itu dilakukan petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri karena KM Jasmien diduga membawa barang larangan ekspor berupa pasir timah.
“Untuk saat ini KM Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus seperti dikutip pada keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/2020) malam tadi.
Ia mengatakan, pasir timah tersebut dikemas didalam 400 karung dengan masing-masing berat 50 Kilogram.
“Untuk asal dan tujuan saat ini masih dalam didalami," terang Agus.
Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen.
Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.
"Diduga KM Jasmien telah melanggar pasal 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai.
“Meski pandemi telah berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan,” pungkas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Terjadi, 20 Ton Pasir Timah Seharga Rp 3 M Diselundupkan dari Natuna"
Baca juga: Saking Takutnya Terpapar Covid-19, Aming Terapkan Protokol 7 Lapis sampai Kulit Melepuh
Baca juga: Tahukah Kamu, Susah BAB Bisa Jadi Tanda 7 Penyakit Ini, Cek Sebelum Terlambat
Baca juga: Wanita Hamil Muda Lompat dari Lantai 4 untuk Melarikan Diri karena Tak Tahan Terus Dipukuli Pacar
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Sampai 2021, Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Tahun Depan