Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Wanita Ini Tembak Mati Pacar yang Mengancam Akan Pukul Wajahnya

Di Prancis, seorang wanita dihukum 10 tahun penjara karena menembak mati pacarnya yang kasar.

GOOGLE
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNJATENG.COM, PARIS - Di Prancis, seorang wanita dihukum 10 tahun penjara karena menembak mati pacarnya yang kasar.

Sang pacar mengancam akan "memukul wajahnya".

Alexandra Richard (42 tahun) dari kota Rouen, Prancis, menembakkan senapan dari jarak dekat ke pasangannya, Sebastien Gest, setelah pria itu mengancam akan melakukan kekerasan, kata laporan persidangan.

Baca juga: Pak Guru Menangis Karena Semua Siswa Tak Muncul di Kelas Online, Ponsel Mereka Matikan

Baca juga: Wajah Ali Kalora Teroris Pembunuh Sadis 1 Keluarga & Bakar 7 Rumah di Sigi, Sosok Pengganti Santoso

Baca juga: Kecelakaan Bus Pengantar Pengantin Wanita di Sragen, Sopir Tak Tahu Medan Jalan Rumah Pengantin Pria

Baca juga: Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun Lurah Rowosari Semarang Meninggal Terpapar Covid-19

Menurut surat kabar France Bleu, pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Montreuil-en-Caux di departemen Seine-Maritime di wilayah Perancis di Normandia pada 16 Oktober 2016.

Richard kemudian menelepon polisi yang tiba di tempat kejadian dan memastikan kematian korban, seperti yang dilansir dari The Sun pada Jumat (27/11/2020).

Gest dilaporkan polisi sebagai pelaku kekerasan yang sudah dikenal dan pernah dihukum karena menembak saingannya pada 1999.

Richard sendiri sebelumnya dilaporkan pernah mengajukan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga pada Januari 2016.

Pasangan itu bertemu pada 2 tahun sebelumnya di tempat kerja mereka, sebuah perusahaan konstruksi beranda.

Gest adalah seorang manajer lokasi, sedangkan Richard bekerja di departemen purna jual.

Saat diintrogasi, wanita 42 tahun itu memberikan bukti bahwa dia tidak berniat membunuhnya dan malah ingin melarikan diri bersama anak-anak.

Nathalie Tomasini, pengacara terdakwa, mengatakan, "Alexandra Richard adalah orang yang cantik, dia adalah mangsa yang ideal."

“Ada dominasi dan kontrol, suatu bentuk kontrol yang memungkinkan terjadinya kekerasan fisik, seksual dan ekonomi.

"Dia harus melayani suaminya, apakah itu secara seksual atau untuk pekerjaan rumah tangga.

"Dia (Gest) menganggapnya wanita dan pengurus rumah tangganya."

Rose-Marie Capitaine, pengacara orang tua almarhum, mengatakan pada persidangan, "Ada ekses dalam dirinya, tapi jangan kita tampilkan dia sebagai penyiksa, mari kita hindari ekses ini."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved