Berita Kabupaten Tegal
Gerombolan Perampok dari Jakarta Sasar Rumah Mewah di Kab Tegal, Dobrak Pagar Pakai Linggis
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku yang merupakan residivis perampok lintas provinsi juga melakukan tindak kekerasan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, keempat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Humaedi alias Dedi, warga Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.
Pelaku kedua, nama Herdiansyah alias Hendrik, warga kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, DKI Jakarta.
Pelaku ketiga, Jaksan Paber Tambunan, warga Cibodas Tangerang Banten.
Dan pelaku keempat, yaitu Muhammad Kelvin Sembiring Alias Raul, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan selain barang yang diambil pelaku, yaitu satu sobekan kain sarung warna merah yang digunakan untuk mengikat tangan korban.
Sobekan kain seprei, satu utas tali korden warna kombinasi hijau emas, satu utas kabel warna merah, satu buah gunting potong besi besar warna hijau, dan satu buah linggis warna hitam.
"Pelaku ini merupakan residivis di kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan. Karena saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur yaitu menghadiahkan timah panas dan mengenai kaki mereka," pungkansya. (dta)