Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Insentif Pajak Sumbangan Kesenian Perlu Sosialisasi

Tidak banyak orang tahu bahwa sesungguhnya ada kebijakan insentif pajak di Indonesia untuk sumbangan kegiatan kesenian.

Tayang:
Penulis: - | Editor: moh anhar
Istimewa
Disporapar Jateng menggelar Event Bersama dengan menyuguhkan sejumlah kesenian daerah di Solo Raya yang disajikan secara virtual di Tribunjateng.com, Selasa (24/11). (Youtube) 

Sedangkan yang ketiga, sumbangan untuk pembangunan infrastruktur sosial berupa sarana dan/atau prasarana kesenian bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Misalnya, pembangunan sanggar tari atau pembangunan gedung pertunjukan.

Harus kita akui, banyak lembaga seni kesenian yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akibatnya, banyak lembaga seni yang tidak bisa bertindak sebagai penerima sumbangan yang dapat dibiayakan. Hal itu karena sumbangan baru dapat dibiayakan kalau lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek PPh.

Selain itu, sumbangan yang diberikan kepada pihak yang memiliki 'hubungan istimewa' dengan penyumbang, tidak dapat dibiayakan. Hubungan istimewa yang dimaksud di sini misalnya hubungan kerja, hubungan sedarah/semenda, dan hubungan kepemilikan saham.

Sumbangan perusahaan merupakan satu dana sosial yang potensial di Indonesia. Kebijakan insentif pajak atas sumbangan dalam rangka kegiatan kesenian diharapkan mampu mendukung meningkatnya jumlah penciptaan karya seni berkualitas.

Pembangunan di bidang kesenian dan kebudayaan tidak bisa bergerak secara sendiri dari program-program kerja pemerintah saja, tetapi perlu bantuan dari pihak swasta (perusahaan) dan masyarakat.

Oleh karena itu, reward yang memadai, misalnya pemotongan pajak bagi penyumbang kegiatan kesenian memang sangat dibutuhkan. Apalagi, selama ini penyaluran sumbangan untuk kegiatan kesenian belum dilakukan secara terencana dan terfokus.

Pemberian sumbangan untuk kegiatan kesenian lebih bersifat insidental, atau dapat dikatakan sekadar merespon permintaan sumbangan. Pendayagunaan sumbangannya pun masih terbatas pada hal-hal yang sifatnya charity dan kebutuhan jangka pendek.

Baca juga: Ini Alasan Truk Darmawan Mendadak Berhenti di Tol Cipali, 10 Menit Kemudian Terjadi Kecelakaan Maut

Baca juga: Teliti Penggunaan Penanda Wacana Bahasa Inggris (Edm), Dias Sukses Raih Doktor di Unnes

Baca juga: Sebelum Viral, Aiptu H Polisi Pekalongan Ancam Penggal Habib Rizieq Sempat Bermasalah Gara-gara Ini

Kebijakan pemberian insentif pajak atas sumbangan dalam rangka kegiatan kesenian yang dilakukan di Indonesia adalah tentu saja akan meningkatkan minat perusahaan dan jumlah sumbangan perusahaan untuk mendanai kegiatan kesenian tersebut.

Selain itu, kebijakan tersebut akan meningkatkan konsentrasi lembaga kesenian yang sifatnya nirlaba tersebut untuk melakukan pengembangan inovasi, capaian baru, dan kreativitas di bidang kesenian. (Penulis: Gunoto Saparie,  Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah/DKJT)

)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved