Opini
Insentif Pajak Sumbangan Kesenian Perlu Sosialisasi
Tidak banyak orang tahu bahwa sesungguhnya ada kebijakan insentif pajak di Indonesia untuk sumbangan kegiatan kesenian.
Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak banyak orang tahu bahwa sesungguhnya ada kebijakan insentif pajak di Indonesia untuk sumbangan kegiatan kesenian. Regulasi itu telah berlaku sejak tahun pajak 2010, berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010 mengenai insentif PPh atas sumbangan kegiatan kesenian.
Mengacu pada kebijakan tersebut, perusahaan yang sudah menyumbangkan dana untuk kegiatan kesenian mendapat keringanan pajak sampai 25 persen dari nilai yang disumbangkan.
Kebijakan insentif pajak untuk penyumbang kegiatan kesenian di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi. Selain PP No. 93/2010 tentang sumbangan, ada pula UU Penanaman Modal No. 25/2007 di Pasal 15 huruf (b), UU Perseroan Terbatas (PT) No. 40/2007 di Pasal 74, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.03/2010 tentang sumbangan.
Insentif pajak (tax incentive) adalah pengurangan, pengecilan, atau pembebasan dari kewajiban pajak, yang ditawarkan pemerintah sebagai daya tarik untuk terlibat dalam kegiatan tertentu (seperti investasi barang modal) untuk jangka waktu tertentu. Insentif pajak merupakan aspek dari kode pajak yang dirancang untuk memberikan insentif, atau mendorong, jenis perilaku tertentu.
Sampai hari ini, sangat sedikit lembaga kesenian yang mengetahui dan memahami informasi tentang kebijakan insentif pajak ini. Akibatnya, banyak lembaga kesenian yang tidak bisa mengambil manfaatnya.
Baca juga: Cerita Toha Takmir Masjid Dikejutkan Sosok Bayi Beserta Susu dan Popok di Atas Keset
Baca juga: 29 Karya Seni Mahasiswa Unnes Dipamerkan
Baca juga: 4 Desember Tepat Tragedi 182 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Kecelakaan Pesawat
Demikian juga perusahaan atau individu calon penyumbang, banyak di antara mereka tidak tahu-menahu soal kebijakan insentif pajak tersebut. Ini berarti, sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, baik di kalangan pegiat kesenian maupun sektor swasta, memang perlu ditingkatkan.
Insentif pajak untuk penyumbang kegiatan kesenian diharapkan dapat menjadi satu daya tarik bagi sektor swasta untuk lebih terlibat dalam mendukung berbagai kegiatan pengembangan seni budaya.
Negara lain yang telah menerapkan sistem insentif pajak untuk sumbangan kegiatan kesenian adalah Singapura, Filipina, Bangladesh, India, Korea Selatan, Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, dan Australia. Bahkan di Singapura, insentif pajak yang diberlakukan cukup tinggi, yaitu sebesar 200 persen.
Kita tahu, selama ini para pegiat kesenian sering mengalami kesulitan untuk membiayai berbagai kegiatannya. Donatur, baik perorangan maupun institusi perusahaan, yang menjadi aktor penting untuk mendukung pendanaan, sering tidak berhasil mereka bujuk.
Proposal kegiatan yang mereka bawa, presentasi kegiatan kesenian yang akan mereka laksanakan, sering tidak berhasil meyakinkan para calon donator. Negosiasi yang mereka lakukan untuk mencari jalan tengah dari dua kepentingan yang berbeda antara pegiat kesenian dan calon donator pun sering tak berhasil memuaskan.
Ketidaksepakatan antara pegiat kesenian dengan calon donator memang sering terjadi. Akibatnya pun bisa diduga, pegiat kesenian itupun harus kembali membiayai kegiatan mereka dari kantong pribadi.
Bukan cerita baru lagi ketika kita mendengar ada seorang pegiat kesenian terpaksa menggadaikan sepeda motor untuk menambal kekurangan biaya pementasan teater atau pameran seni rupa. Padahal, kegiatan kesenian pada umumnya bersifat nirlaba, sehingga kemungkinan untuk menebus kembali sepeda motor yang tergadai itu sangat kecil.
Sesungguhnya, para pegiat kesenian dapat memanfaatkan kebijakan insentif pajak dalam negosiasi dengan calon penyumbang. Mereka dapat membawa serta daftar regulasi kebijakan insentif pajak bagi sumbangan kegiatan kesenian sebagai penguat argumentasi mereka kepada para calon donatur.
Mengacu pada kebijakan insentif pajak tersebut, perusahaan yang telah menyumbangkan dana untuk kegiatan kesenian mendapat keringanan pajak hingga 25 persen dari nilai yang disumbangkan.
Nilai positif
Ini berarti, sumbangan yang diberikan oleh donatur kepada kegiatan seni budaya sesungguhnya mempunyai nilai positif secara ekonomi, yaitu adanya pengurangan pajak atau insentif pajak. Insentif pajak itu diharapkan menjadi satu daya tarik bagi sektor swasta untuk lebih terlibat dalam mendukung berbagai kegiatan pengembangan kesenian.
Jenis sumbangan yang dapat digunakan oleh penyumbang kegiatan kesenian untuk mendapat insentif pajak itu terbatas hanya pada tiga jenis. Pertama, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di bidang kesenian dan kebudayaan yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan (litbang).
Misalnya, sumbangan untuk penelitian tentang seni tari/teater/musik yang dilakukan oleh suatu yayasan. Yayasan ini dapat bertindak sebagai lembaga litbang, karena satu program yayasan tersebut adalah penelitian dan pengembangan kesenian.
Baca juga: Rocky Gerung Ingatkan Mahfud MD Tidak Anggap Remeh Benny Wenda
Baca juga: Wakapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada Polres Wonogiri Berkat Aplikasi SDM
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Fitri Tewas Kecelakaan Ditabrak Truk Rem Blong, Korban Terseret
Kedua, sumbangan fasilitas pendidikan di bidang seni budaya yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. Misalnya, sumbangan alat musik kepada institut kesenian atau sekolah musik, atau sumbangan kostum penari kepada sanggar tari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pentas-seni-solo-raya.jpg)