Berita Regional
Perempuan Tewas Diracun Selingkuhan Pakai Potasium, Mayat Dipendam di Pondasi Rumah Tinggal Tulang
Diketahui korban dibunuh dengan cara diracun oleh selingkuhannya lalu jasadnya dikubur di pondasi rumah.
Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta Kasus Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Pondasi Rumah, Korban Diduga Hamil
Baca juga: Stok Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Jumat 4 Desember 2020, Tiga Komponen Menipis
Baca juga: Respons Ganjar Soal Ratusan Siswa SMK Negeri Jateng di Semarang Dinyatakan Positif Corona
Baca juga: Update Virus Corona Karanganyar Jumat 4 Desember 2020, Ada 408 Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Geger Orang Gila Suka Ciumi Anak Kecil di Gunungpati Semarang Bikin Warga Geram