Berita Artis
Dipakai Karyawan Beli Pecel Lele, Mobil Anji Manji Jadi Sasaran Pencurian
Saat mobilnya dimaling, 2 karyawannya itu sedang makan pecel lele. "KACA MOBIL DIRUSAK kanan dan kiri, 2 laptop, 1 kamera dan tas berisi dompet dll r
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Yulies menuturkan dari keempat tersangka itu seorang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya pelaku yang masih berstatus dibawah umur tersebut berinisial AD (18) berperan sebagai pelaku pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band KotaK.
Sementara itu, Yulies menjelaskan kedua pelaku yang Beraksi mencuri langsung memberikan barang hasil curiannya itu kepada AL untuk dijualnya melalui situs jual beli online.
Tak lama, sepeda yang enggan dirinci jenisnya oleh pihak kepolisian itu dijual oleh pelaku AL kepada penadah R.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP kemudian kita juncto kan pada praperadilan anak kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," jelas Yulies.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelum itu, Tantri Kotak megaku tidak bisa melaporkan ke Pihak Kepolisian lantaran tidak memiliki bukti kuat.
Hal tersebut dilontarkan Tantri Kotak saat menjawab pertanyaan netizen.
"Kalau lapor Polisi, harus menunjukkan bukti kalau ini milik kita.
Sedangkan kita kan enggak selalu punya foto-foto barang apa yang kita punya," jelas Tantri Kotak.
Tantri pun sudah berusaha mengajak sang penjual untuk COD, namun sang penjual tarik ulur.
Hal itu diceritakan Tantri Kotak dalam postingan akun Instagramnya.
"Tadi malam sepeda bokap gue dicuri orang, kemungkinan besar naik pagar rumah.
Pagi ini dicek udah ada yang jual di FB.