Berita Regional
Acara Indonesian Scooter Festival di Yogyakarta Dibubarkan Paksa, Berkerumun Tanpa Masker
Dinilai melanggar protokol kesehatan, sebuah acara festival di Kota Yogyakarta dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Dinilai melanggar protokol kesehatan, sebuah acara festival di Kota Yogyakarta dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY.
Acara tersebut adalah Indonesian Scooter Festival #4. Menyusul pembubaran, Satpol PP juga mengeluarkan surat sanksi pemberhentian acara.
Indonesian Scooter Festival adalah ajang berkumpulnya para pecinta skuter di Indonesia.
Acara itu sebenarnya telah mengantongi izin.
Baca juga: Terima Suap Penanganan Bencana, Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati
Baca juga: KPK Sebut Uang Suap Kemensos Disembunyikan Berpindah dari Rumah Pribadi Ke Apartemen
Baca juga: Ucap Kata Bunuh Saat Demo Rumah Ibunda Mahfud MD, Seorang Peserta Aksi Jadi Tersangka
Baca juga: Hasil Liga Inggris Chelsea vs Leeds United: Lampard Puji Penyelesaian Akhir Giroud
Sedianya, Indonesian Scooter Festival #4 digelar selama dua hari yakni pada 5 hingga 6 Desember 2020 di Lippo Plaza Yogyakarta.
Berdasarkan pantauan, ada pula rombongan yang memarkirkan kendaraan di trotoar Jalan Laksda Adisucipto.
Namun, baru satu hari berjalan, acara tersebut dibubarkan oleh Satpol PP DIY.
Petugas membubarkan acara tersebut bukan tanpa alasan.
Sebab, rombongan dianggap melanggar protokol kesehatan dengan tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.
"Mereka banyak tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad.
Kerumunan para pengendara skuter itu pun akhirnya dibubarkan paksa.
Petugas berteriak menggunakan pengeras suara untuk menghalau massa yang berkerumun di Jalan Laksda Adisucipto.
"Dari tadi sore anggota Pol PP DIY, Pol PP Kota dan Polda DIY serta Polres Kota Yogyakarta bersama-sama membubarkan kerumunan skuter," ujar Noviar.
Meski telah mengantongi izin tetapi acara tetap dihentikan paksa.
Bahkan, Satpol PP telah mengeluarkan surat pemberian sanksi.