Pilwakot Semarang 2020
Bawaslu Kota Semarang Bubarkan 36 Kampanye Virtual Tanpa SPK
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang menemukan adanya kampanye virtual tanpa surat
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang menemukan adanya kampanye virtual tanpa surat pemberitahuan kampanye (SPK).
Kampanye virtual tersebut dilaksanakan oleh pasangan calon pada Jumat (4/12/2020) lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, warga sejumlah titik mengikuti nonton bareng kampanye akbar virtual yang diselenggarakan oleh paslon.
Baca juga: Kata Koordinator Aksi Massa Pengepung Rumah Mahfud MD: Bukan Tanggungjawab Saya
Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Gombel Semarang, Pengemudi Mengaku Akan Antar Penumpang Ke Bandungan
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini Sabtu 5 Desember: Pak Surya Ragukan Pengakuan Elsa, Aldebaran Khawatir Andin
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi Jelang Rizieq Shihab Pulang hingga Telepon Doni Monardo
Meski secara daring, apabila dalam kampanye kegiatan mengumpulkan warga harus tetap mengajukan SPK.
Dia menyebutkan, tim kampanye telah mengajukan SPK untuk kegiatan nonton bareng kampanye virtual sebanyak 234 titik kepada Bawaslu, KPU, maupun Polrestabes.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Bawaslu menemukan 36 lokasi kegiatan nonton bareng kampanye akbar virtual tanpa SPK di sebelas kecamatan.
Sebanyak 36 titik tersebut antara lain 1 di Banyumanik, 12 di Gajahmungkur, 3 di Hayamsari, 5 di Semarang Tengah, 5 di Semarang Timur, 2 di Mijen, 1 di Genuk, 1 di Pedurungan, 1 di Semarang Barat, 3 di Semarang Utara, dan 2 di Ngaliyan
"Temanya virtual akbar. Tim paslon memang sudah mengajukan SPK 234 titik. Nah, yang kami tertibkan itu yang tidak termasuk di dalam SPK," terang Arief, Minggu (6/12/2020).
Atas hal itu, lanjut Arief, Panwaslu Kecamatan bersama aparat kepolisian telah melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan nonton bareng tersebut.
Pihaknya telah juga mengarahkan warga untuk menonton bareng kampanye akbar di titik-titik lokasi yang sudah terdaftar dalam SPK.
"Kami tidak hanya membubarkan, tapi meminta mereka bergabung di area lain yang ada SPK dengan ketentuan kalau maksim 50 orang di satu titik. Selebihnya, bisa nonton lewat youtube," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menambahkan, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan Paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU. (eyf)
Baca juga: Kisah Aris Warga Hadiluwih Sragen Donorkan Darahnya Sebanyak 75 Kali
Baca juga: PMI Sragen Beri Penghargaan Kepada Warga yang Mendonorkan Darah Sebanyak 75 Kali
Baca juga: Tara Basro Ungkap Perlakuan Daniel Adnan Ini yang Buat Hatinya Luluh
Baca juga: 3 Cara Buat Instagram Best Nine 2020 Tanpa Aplikasi