Mensos Juliari Tersangka Bansos
Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim
Presiden Joko Widodo menunjuk Menko PMKMuhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sebabnya, saat ini Juliari tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
“Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” ucap Jokowi.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi Jelang Rizieq Shihab Pulang hingga Telepon Doni Monardo
Baca juga: Soal Suap Mensos Juliari, PDIP: Ibu Megawati Selalu Wanti-wanti Pemerintahan Bebas dari Korupsi
Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Gombel Semarang, Pengemudi Mengaku Akan Antar Penumpang Ke Bandungan
Baca juga: Kata Koordinator Aksi Massa Pengepung Rumah Mahfud MD: Bukan Tanggungjawab Saya
Jokowi menyampaikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja secara profesional dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi.
Ia optimistis KPK akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menterinya.
“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.
Adapun Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi.
Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.
Seperti diketahui, dalam kasus suap penyaluran bansos Covid-19, Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS.
MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial Ad Interim"