Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dituding Cukong Mafia Benih Lobster, Ansy Lema Anggota DPR Laporkan Pemilik Facebook Maria Bingung

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema, menyambangi Polres Manggarai Barat (Mabar)

Editor: galih permadi
(POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)
Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema saat menunjukkan bukti postingan akun Facebook bernama Mabar Propgres, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, LABUAN BAJO - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema, menyambangi Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (7/12/2020).

Kedatangan sang legislator dapil NTT II ini, didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mabar, Darius Angkur serta beberapa rekannya.

Politisi yang akrab disapa Ansy Lema ini, tiba di Mapolres Mabar sekira pukul 10.30 Wita guna melaporkan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung", karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.

Baca juga: Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta

Baca juga: Ancaman Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Soal PNS/ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Akhir Tahun

Baca juga: Cara Cerdik TNI di Tulunggagung Ungkap Siapa Maling Emas Milik Ibunya di Pasar

Baca juga: Istri Juliari Batubara Sempat Ngambek saat Tahu Suaminya Jadi Mensos, Sampai Berat Badan Turun

Mengenakan baju kemeja lengan panjang dan berkacamata, Ansy Lema sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.

Kepada awak media yang berada di Mapolres Mabar, Ansy Lema sempat menunjukkan bukti berupa postingan akun Facebook Mabar Propgres, sebelum melakukan laporan secara resmi di SPKT Polres Mabar.

Dalam kesempatan itu, Ansy Lema juga membawa barang bukti berupa postingan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang dicetak di kertas guna kepentingan laporan kepada pihak berwajib.

Postingan yang diunggah pemilik akun "Mabar Propgres" dinilai telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.

Selanjutnya, laporan Ansy Lema diterima Polres Mabar dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar.

Ansy Lema secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Facebook oleh akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung".

"Saya datang ke sini untuk melaporkan akun Facebook bernama Mabar Propgres yang hari ini sudah berganti nama menjadi Maria Bingung. Akun ini secara pribadi menyerang saya, melakukan pembunuhan karakter atau character assassination, melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik," tegasnya usai melakukan laporan polisi.

Ansy mengakui, pihaknya juga membawa sejumlah bukti postingan akun Facebook tersebut yang menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan polisi dilakukan, lanjut Ansy, karena dalam iklim demokrasi saat ini, demokrasi itu harus dijalankan dengan etika, logika dan estetika.

"Tidak bisa ruang publik ini, melakukan penghinaan, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik, ini menurunkan derajat kualitas dari demokrasi. Karena itu, saya sebagai warga negara yang mengerti dengan hukum, melakukan pelaporan dan mencari keadilan," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya secara pribadi dan statusnya sebagai anggota DPR RI sangat dirugikan atas postingan akun Facebook yang telah dilancarkan sejak November hingga Desember 2020.

"Saya merasa secara pribadi dan keluarga dirugikan karena status-status yang menyerang saya, yang menuduh saya adalah mafia benih lobster lah, yang menuduh saya mafia atau kaki tangan cukong lah, yang menuduh saya seolah-olah berkolusi dengan para koruptor lah. Nah, ini kan menggangu saya dan keluarga dan tentu saya sebagai anggota DPR RI," paparnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved