Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota PPK Diculik, Pelaku Mengaku Sakit Hati Ditinggal Kawin dengan Pria Lain

Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diculik.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diculik.

Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan tim reskrim polres setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep mengatakan, pelaku penculikan anggota PPK berinisial A (40), warga Kecamatan Batang-Batang.

Baca juga: Perusakan Mobil Ketum PA 212 Slamet Maarif, Polisi: Pelaku Terekam Kamera CCTV tapi Tidak Jelas

Baca juga: Ayah di Tegal Dilaporkan ke Polisi karena Sebar Foto Seronok Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta

Baca juga: Penjelasan Raddy Jasa Marga Soal Rekaman CCTV Tol di Lokasi Penyerangan Pengawal Habib Rizieq FPI

Sedangkan anggota PPK yang diculik bernama Nur Imama (30), warga dari kecamatan yang sama.

"Pelaku menyerahkan diri ke Markas Polsek Batang-Batang tadi pagi dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Markas Polsek Batang-Batang," kata Widiarti, dikutip dari Antara, Senin (7/12/2020).

Korban diculik pelaku di halaman Sekretariat PPK Batang-Batang, Sumenep, sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (5/12/2020).

Awalnya, A tiba-tiba datang menghampiri Imama dan menarik tangannya sambil ditodong menggunakan pistol.

Korban lalu dibawa kabur menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Suami Imama, Sugiyanto (38) yang mendapat kabar dari anggota PPK lain langsung mengejar pelaku dibantu masyarakat.

Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.

Karena diadang, pelaku akhirnya menurunkan Imama di jalan.

Sedangkan pelaku kabur dengan mobilnya ke arah timur, tapi saat itu identitasnya telah diketahui warga.

Sakit hati

Berdasarkan pengakuan tersangka pada tim penyidik, tersangka tega melancarkan aksinya lantaran sakit hati terhadap Imama, karena dia berkeluarga dengan laki-laki lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved